Hukum naik haji menggunakan dana bank (Pexels.com/Muhammad Khawar Nazir)
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, menegaskan bahwa haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan peminjaman uang dalam jumlah tertentu untuk menutupi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pembayarannya secara bertahap, seperti melalui potongan gaji, ia menggambarkannya sebagai sebuah upaya ikhtiar yang diperbolehkan.
Untuk itu, diperbolehkan melakukan berbagai ikhtiar untuk mengupayakan biaya haji, termasuk meminjam uang dari pihak lain, menabung, ikut arisan haji, atau menggunakan cara lain yang diakui dalam syariat Islam. Ikhtiar-ikhtiar ini asalkan sesuai dengan ketentuan syariat merupakan langkah yang sah dalam usaha mewujudkan niat berhaji bagi mereka yang berkeinginan kuat untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.
"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz dikutip laman resmi NU Online.
Adapun jika masih memberatkan, lebih baik untuk menghindari kemudaratan daripada mendatangkan kemanfaatan bagi para calon jemaah. Dengan demikian, sebelum ibadah haji sebaiknya memperhatikan kesanggupan secara keseluruhan, termasuk dengan aspek finansial. Semoga penjelasan di atas dapat membantu, ya!