Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan pemerintah kepada calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan finansial, namun memiliki prestasi akademik. Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk lolos pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Selanjutnya, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan bebas biaya pendidikan serta mendapatkan bantuan biaya hidup. Namun, tentu saja ada syarat akademis yang harus dipenuhi oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat ini berupa prestasi akademik yang digambarkan dengan perolehan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Kamu mungkin bertanya, apakah penerima KIP Kuliah harus mempertahankan IPK? Berapakah syarat IPK bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah? Yuk, simak pembahasannya!