Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mahasiswa (pexels.com/RDNE Stock project)

Intinya sih...

  • KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan untuk calon mahasiswa yang berprestasi akademik dan kurang mampu finansial.
  • Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mempertahankan IPK di atas syarat minimum kampusnya, sesuai dengan Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022.
  • Jika IPK mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak memenuhi persyaratan, perguruan tinggi memberikan kesempatan 2 semester untuk perbaikan sebelum pembatalan bantuan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan pemerintah kepada calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan finansial, namun memiliki prestasi akademik. Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk lolos pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

Selanjutnya, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan bebas biaya pendidikan serta mendapatkan bantuan biaya hidup. Namun, tentu saja ada syarat akademis yang harus dipenuhi oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di