ilustrasi siswa penerima KIP Kuliah (unsplash.com/Ed Us)
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah individu dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan data di bawah ini:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar Pendidikan Menengah.
- Status keluarga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial oleh kementerian bidang sosial.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
- Jika tidak termasuk dalam salah satu kriteria di atas, mada dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Perlu diketahui, desil terdiri dari empat kelompok yang menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Sementara, penerima KIP Kuliah adalah mereka yang berada maksimal pada desil 3 Berikut adalah empat kelompok tersebut:
- Desil 1, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 2, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 3, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 4, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 persen dihitung secara nasional.