ilustrasi kuliah di sekolah kedinasan (pexels.com/Cottonbro Studio)
Adapun persentase alokasi siswa yang eligible mengikuti SNBP ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Untuk sekolah yang terakreditasi A, maka 40 persen siswa terbaiknya dapat mengikuti SNBP.
Sementara, bagi sekolah terakreditasi B, alokasi peserta SNBP adalah 25 persen siswa terbaik sekolah. Terakhir, hanya 5 persen saja dari siswa terbaik di sekolah terakreditasi C dan lainnya bisa mengikuti SNBP.
Panitia SNPMB 2024 juga mengatur ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah. Sekolah melakukan pemeringkatan pada siswa dengan memperhitungkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran, mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5.
Kemudian, sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa, jika ada nilai yang sama. Khusus bagi sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka, kriteria lain yang dapat digunakan adalah capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5.