- Buka browser lalu akses laman pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP” di halaman utama
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia
- Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom kedua di bawah kolom NISN
- Cek kembali NISN dan NIK yang telah dimasukkan, pastikan mengetik kedua nomor tersebut tanpa spasi atau tanda baca tambahan
- Isi kolom "Captcha" dengan mengerjakan soal yang tersedia di kolom tersebut
- Klik “Cek Penerima PIP” dan tunggu hasilnya
Cara Cek PIP Kemdikbud.go.id 2025 Terbaru, Perhatikan Situs Resminya
- Perubahan situs pengecekan PIP di tahun 2025
- Cara cek penerima PIP 2025 terbaru
- Berapa nominal bantuan PIP 2025?
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat Indonesia lewat bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. Pengecekan status penerima bantuan uang tunai PIP bisa dilakukan secara daring.
Berikut ini cara cek PIP kemdikbud.go.id terbaru 2025 dengan langkah-langkah yang jelas. Perhatikan situsnya, pastikan sudah mengakses laman resmi yang benar, ya.
1. Ada perubahan situs pengecekan PIP di tahun 2025

Per tahun 2025, pengecekan status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi dilakukan melalui situs kemdikbud.go.id. Perubahan ini dilakukan menyusul penggantian nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Proses pengecekan penerima PIP kini bisa diakses lewat situs resmi yang baru di pip.kemendikdasmen.go.id. Pengecekannya mudah dan bisa dilakukan di mana saja, baik dengan smartphone, laptop, atau komputer selama tersambung ke internet.
2. Cara cek penerima PIP 2025 terbaru
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status penerima PIP 2025 terbaru:
3. Berapa nominal bantuan PIP 2025?

Nominal bantuan PIP yang diterima setiap siswa berbeda tergantung jenjang pendidikannya. Dilansir Puslapdik Kemendikdasmen, berikut rincian nominal bantuan PIP untuk tiap jenjang,
- SD: Rp450.000/tahun
- SMP: Rp750.000/tahun
- SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun
Untuk siswa baru di semester awal (misalnya kelas 7 dan kelas 10 semester 1) dan siswa tingkat akhir di semester akhir (misalnya kelas 9 dan 12 semester 2), hanya menerima setengah dari nominal di atas.
Itu tadi penjelasan tentang cara cek PIP kemdikbud.go.id 2025 terbaru. Ikuti langkah-langkahnya dengan benar, ya!


















