Ilustrasi pasangan menikah (pexels.com/Photo by Emma Bauso)
Setelah persyaratan KK dan KTP terpenuhi, kamu pun tinggal mengurusnya ke kantor Dukcapil setempat. Tapi, perlu dicatat bahwa langkah ini berlaku untuk pengurusan secara manual. Berikut cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah.
- Datang ke kantor dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Isi formulir yang disediakan di petugas Dukcapil
- Melampirkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/SPTJM dan KTP lama
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP
- Tunggu beberapa saat untuk proses penerbitan KK dan KTP baru hingga dipanggil oleh petugas Dukcapil
Perlu kamu ketahui juga bahwa sekarang beberapa daerah sudah melakukan layanan pembuatan KK dan KTP secara langsung setelah pasangan menikah, yang dibantu oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, pasutri baru tinggal menunggu saja dokumennya yang sudah jadi setelah mereka menikah dan tidak perlu datang ke kantor Dukcapil.
Itu tadi cara membuat KK dan KTP baru setelah menikah. Mengurus KK dan KTP baru setelah menikah adalah bagian dari tanggung jawab administrasi yang tidak boleh diabaikan. Jadi, pastikan kamu mengurusnya ya!