ilustrasi perlengkapan bayi baru lahir (pexels.com/Foden Nguyen)
Setiap orang wajib dan berhak memiliki akta kelahiran. Jika tidak, tentu ini bisa menyusahkan kamu di kemudian hari. Menurut situs Kemendagri, hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap anak berhak memiliki akta kelahiran sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. Lalu apa saja sih kegunaan akta kelahiran ini?
- Sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas individu, status kependudukan dan status kewarganegaraan.
- Sebagai dokumen persyaratan pendaftaran pendidikan, mulai dari tingkat dini (TK) sampai perguruan tinggi.
- Sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, termasuk menjadi PNS, anggota TNI dan POLRI.
- Sebagai dasar pembentukan NIK dan persyaratan pembuatan KTP dan KK.
- Sebagai dasar legalitas penentuan hubungan ahli waris.
Itulah tadi cara mengurus akta kelahiran orang dewasa. Jadi bagi kamu yang belum punya sebaiknya langsung diurus ya. Semoga artikel ini membantu!