Ilustrasi perekaman e-KTP (Dokumen Pribadi/ Djamaludin)
Selain cara manual di atas, kamu juga bisa lho mengurus KTP yang hilang secara online. Namun, layanan online ini hanya bisa kamu akses jika kantor Kecamatan dan Dinas Kependudukan di daerahmu sudah menyediakan layanan tersebut.
Berikut cara mengurus KTP hilang secara online:
- Cek situs Dinas Kependudukan di daerah tempat tinggalmu
- Buat akun sebagai pengguna baru dan lengkapi data diri sesuai dengan yang diminta di formulir
- Cari pilihan menu mengurus KTP hilang
- Unggah seluruh dokumen-dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu hingga proses pengajuanmu selesai
- Selanjutnya, datang ke Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk proses pencetakan KTP elektronik baru
Itulah 2 cara mengurus KTP hilang yang bisa kamu coba. Sebagai informasi tambahan, selama proses mengurus KTP yang hilang mulai dari mengurus surat ke kepolisian hingga ke kantor kecamatan, kamu tidak akan dipungut biaya apapun. Jika terdapat oknum-oknum yang meminta biaya administrasi, segera laporkan ke pihak yang berwenang, ya!