Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan bagi penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) tak wajib pulang ke Indonesia setelah lulus. Mendikti Saintek juga menegaskan tak ada sanksi terkait hal tersebut.
Pernyataan ini pun mendapat banyak sorotan bagi masyarakat umum, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi calon pelamar beasiswa LPDP 2025. Bagi kamu yang hendak mendaftarkan diri pada rekrutmen LPDP 2025, simak informasinya melalui artikel di bawah ini.