Kategori 2 KIP Kuliah Artinya Apa? Cari Tahu Kriterianya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah berlangsung. Saat mendaftar, calon mahasiswa akan dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan kondisi ekonomi keluarga. Salah satu kategorinya adalah Kategori 2.
Lantas, kategori 2 KIP Kuliah artinya apa? Bagi kamu yang penasaran, berikut penjelasan selengkapnya agar tidak salah memahami.
1. Kategori 2 di KIP Kuliah artinya apa?

Kategori 2 KIP Kuliah adalah status yang diberikan kepada calon mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS sendiri adalah merupakan basis data resmi pemerintah yang mencakup individu atau keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan berhak menerima bantuan sosial.
Saat mendaftar KIP Kuliah, sistem akan secara otomatis mengklasifikasikan peserta yang ada di DTKS ke dalam Kategori 2. Peserta tidak perlu mengunggah dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apabila termasuk Kategori 2 KIP Kuliah, calon mahasiswa berhak mendapatkan bantuan pendidikan. Bantuan itu termasuk pembebasan biaya kuliah dan tunjangan biaya hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bisa disimpulkan bahwa DTKS menjadi indikator utama dalam seleksi KIP Kuliah. Oleh karena itu, penting bagi calon mahasiswa untuk memastikan bahwa mereka telah terdaftar dalam sistem DTKS.
2. Berapa dan apa saja kategori di KIP Kuliah?

KIP Kuliah tidak hanya memiliki kategori 2. Terdapat tiga kategori lain yang masing-masing memiliki kriteria dan persyaratan tertentu. Nah, calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah akan dibagi sesuai kategori-kategori tersebut.
Apa saja kategori di KIP Kuliah? Berikut penjelasannya.
- Kategori 1
Diperuntukkan bagi siswa yang telah menerima KIP saat SMA/sederajat. Jika sebelumnya sudah menjadi penerima KIP, maka pendaftarannya otomatis masuk dalam kategori ini.
- Kategori 2
Ditujukan untuk calon mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Status ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengunggah dokumen tambahan.
- Kategori 3
Berlaku bagi pendaftar yang tercatat dalam P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), khususnya yang berada dalam desil 1, 2, atau 3.
- Kategori 4
Untuk pendaftar yang tidak masuk dalam tiga kategori sebelumnya, tetapi tetap ingin mengajukan KIP Kuliah. Mereka harus menyertakan informasi penghasilan orang tua atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti kondisi ekonomi.
3. Besaran bantuan KIP Kuliah 2025

Setelah mendaftar KIP Kuliah, calon mahasiswa akan mengikuti beberapa tahapan untuk penyeleksiannya. Mereka yang lolos menjadi penerima KIP Kuliah 2025 akan mendapatkan dua jenis bantuan utama, yaitu pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.
1. Pembebasan biaya kuliah
Seluruh penerima KIP Kuliah akan dibebaskan dari biaya UKT/SPP yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
2. Bantuan biaya hidup
Bantuan ini diberikan langsung ke rekening penerima setiap semester, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan indeks harga wilayah perguruan tinggi. Berikut rinciannya:
- Rp 800.000/bulan
- Rp 950.000/bulan
- Rp 1.100.000/bulan
- Rp 1.250.000/bulan
- Rp 1.400.000/bulan.
Semakin tinggi biaya hidup di daerah perguruan tinggi, semakin besar bantuan yang diberikan.
3. Pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT
Pendaftar KIP Kuliah yang memenuhi kriteria tertentu juga dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK-SNBT. Kriteria penerimanya adalah:
- Siswa pemegang KIP SMA/SMK/sederajat
- Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bansos seperti PKH/KKS
- Siswa yang masuk dalam desil 1-3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Itulah penjelasan tentang kategori 2 KIP Kuliah artinya apa. Pastikan kamu memenuhi syarat agar bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan ini, ya!