Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kenapa Screenshot, Foto, dan Video di Internet Gak Otomatis Jadi Milik

Kenapa Screenshot, Foto, dan Video di Internet Gak Otomatis Jadi Milik
ilustrasi bermain media sosial (unsplash.com/camilo jimenez)
Share Article

Internet memang membuat hampir semua hal terasa mudah diakses. Tinggal screenshot, download, atau klik kanan, sebuah foto dan video bisa tersimpan di perangkat dalam hitungan detik. Karena bisa dilihat siapa saja, muncul anggapan bahwa konten tersebut juga bebas dipakai untuk kebutuhan pribadi, konten media sosial, hingga kepentingan komersial.

Padahal, "bisa diakses publik" dan "menjadi milik publik" adalah dua hal yang berbeda. Foto, video, ilustrasi, tulisan, bahkan tangkapan layar dari karya tertentu tetap bisa memiliki hak cipta meskipun sudah diunggah ke media sosial atau situs web.

  1. 1. Diunggah ke internet bukan berarti masuk public domain

    ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/Ahmed Aqtai)
    ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/Ahmed Aqtai)

    Istilah public domain sering disalahartikan sebagai segala sesuatu yang dapat ditemukan dan dilihat di internet. Pakar hukum kekayaan intelektual dari Canadian Intellectual Property Office, Naomi Zener, juga menjelaskan bahwa konten yang dapat dilihat di media sosial tidak otomatis menjadi public domain.

    "Karena suatu karya diunggah ke media sosial-seperti Twitter, Facebook, TikTok, atau platform sejenisnya-bukan berarti karya tersebut berstatus public domain (milik umum). Hal itu hanya berarti karya tersebut dapat dilihat oleh publik, atau oleh kelompok orang tertentu yang diizinkan mengikuti (follow) seseorang di Twitter atau TikTok, maupun mereka yang berstatus sebagai 'teman' di Facebook," jelas Naomi dalam Canadian Intellectual Property Office.

    "Karya-karya tersebut tidak otomatis menjadi public domain hanya karena tersedia di media sosial. Status public domain dalam konteks hak cipta berkaitan erat dengan jangka waktu perlindungan hak cipta," tambahnya.

  2. 2. Foto dan video tetap punya pencipta

    ilustrasi bermain media sosial (unsplash.com/ROBIN WORRALL)
    ilustrasi bermain media sosial (unsplash.com/ROBIN WORRALL)

    Salah satu alasan mengapa foto dan video sering dianggap bebas digunakan adalah karena proses menyalinnya sangat mudah. Ketika seseorang mengunggah foto ke Instagram misalnya, orang lain dapat menyimpannya dengan screenshot atau mengunduhnya. Kemudahan teknis tersebut tidak otomatis menghapus hak pencipta atas karya tersebut.

    Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Udang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa potret adalah karya fotografi dengan objek manusia yang termasuk dalam "ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra". Jadi, pencipta tidak harus menempelkan tulisan "copyright" terlebih dahulu agar karyanya memperoleh perlindungan.

    “Dengan demikian, foto dan video produk merupakan salah satu karya fotografi yang dilindungi menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” kata Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam lamam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

    "Baik itu foto amatir atau dibuat secara profesional dilindungi hak cipta apabila sudah diunggah di media sosial," tambahnya.

  3. 3. Screenshot juga bisa mengandung karya yang dilindungi

    ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/dlxmedia.hu)
    ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/dlxmedia.hu)

    Screenshot sering dianggap berbeda dari mengunduh foto asli karena pengguna hanya "memotret layar". Namun, yang perlu diperhatikan bukan sekadar cara mendapatkan gambar tersebut, melainkan apa yang terdapat di dalam screenshot dan bagaimana hasilnya kemudian digunakan.

    Misalnya, screenshot sebuah unggahan media sosial dapat berisi foto milik fotografer, ilustrasi milik seniman, cuplikan film, halaman buku, artikel, atau video. Membuat screenshot berarti membuat salinan dari tampilan digital tersebut.

    Jika screenshot kemudian dipublikasikan kembali, digunakan sebagai materi promosi, atau dimasukkan ke dalam konten komersial, persoalan hak cipta bisa muncul tergantung pada konteks dan hukum yang berlaku. Jadi, melakukan screenshot pun bisa melanggar hak cipta.

  4. 4. Memberi kredit belum tentu sama dengan mendapat izin

    ilustrasi bermain media sosial saat capek (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
    ilustrasi bermain media sosial saat capek (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

    Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah menganggap mencantumkan nama pemilik foto sudah cukup untuk membuat penggunaan karya menjadi legal. Memberikan kredit memang merupakan praktik yang baik dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi bagian dari ketentuan lisensi, tetapi kredit tidak selalu menggantikan izin penggunaan.

    Sebagai contoh, seseorang menemukan foto bagus di Pinterest atau Instagram, lalu mengunggah ulang foto tersebut ke akun bisnis dengan menuliskan "Credit: @namaakun". Jika pemilik tidak memberikan izin atau foto tersebut tidak tersedia di bawah lisensi yang memperbolehkan penggunaan tersebut, pencantuman nama saja belum tentu membuat penggunaan komersialnya menjadi sah.

    Anggoro Dasananto juga menjelaskan bahwa penggunaan komersial foto atau video tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dapat menjadi persoalan hukum. UU Nomor 28 Tahun 2014 mengatur hak ekonomi pencipta, termasuk hak untuk mengizinkan atau melarang penggandaan dan penggunaan secara komersial.

  5. 5. Jadi, kapan foto atau video internet boleh digunakan?

    ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/cottonbro studio)
    ilustrasi bermain media sosial (pexels.com/cottonbro studio)

    Bukan berarti semua foto atau video di internet sama sekali tidak boleh digunakan. Ada karya yang memang diberikan melalui lisensi tertentu, ada karya yang sudah berada di public domain, dan ada pula situasi tertentu yang masuk dalam pengecualian hak cipta. Kuncinya adalah mengetahui status dan ketentuan penggunaan karya sebelum memakainya.

    Jadi, kebiasaan paling aman adalah memeriksa sumber asli, mencari keterangan lisensi, membaca aturan penggunaan, dan jika perlu meminta izin langsung kepada pemilik hak. Untuk penggunaan komersial, kehati-hatian menjadi semakin penting karena risikonya berbeda dengan sekadar membagikan tautan ke unggahan asli.

    Internet sebaiknya dipahami sebagai ruang untuk mengakses dan berbagi informasi, bukan gudang karya gratis yang bebas diambil. Screenshot, foto, dan video memang bisa disimpan dengan mudah, tetapi kemudahan teknologi tidak otomatis menghapus hak penciptanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More