KIP Kuliah 2025 Dibuka Kapan? Cek Infonya di Sini

- Pemerintah memberikan bantuan KIP Kuliah untuk peserta didik meningkatkan kualitas pendidikan
- KIP Kuliah 2025 kemungkinan dibuka pada Februari 2025, seiring dimulainya Seleksi Nasional
- Syarat penerima KIP Kuliah Merdeka termasuk lulusan SMA/SMK, sudah lulus seleksi PTN/PTS, dan terbatas secara ekonomi
Pemerintah memberikan bantuan kepada peserta didik untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka melalui KIP Kuliah. Tidak semua mahasiswa berhak mendapatkan KIP Kuliah. Ada beberapa persyaratan untuk bisa menerima KIP Kuliah.
Lantas, KIP Kuliah 2025 dibuka kapan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini sampai habis.
1. Apa itu KIP?

KIP merupakan Kartu Indonesia Pintar yang digagas oleh pemerintah. Pemerintah memberikan akses kepada peserta didik untuk menggapai cita-cita mereka melalui pendidikan tinggi dengan adanya KIP.
KIP Kuliah diberikan dalam bentuk kartu yang bisa diakses di masing-masing akun mahasiswa. Sejak 2022, KIP tidak lagi sama dengan kartu ATM. Namun, peserta didik diharapkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
2. Pendaftaran KIP Kuliah

Belum ada pengumuman resmi terkait pendaftaran KIP Kuliah. Namun, berdasarkan jadwal tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran KIP kuliah berdekatan dengan dimulainya Seleksi Nasional.
Maka, pendaftaran KIP kuliah kemungkinan dibuka pada Februari 2025. Pasalnya, pendaftaran SNBP dimulai pada 4-18 Februari 2025.
3. Syarat penerima KIP Kuliah

Berikut ini syarat penerima KIP Kuliah jika mengacu pada Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2025:
- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau Sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk untuk PTN atau PTS yang sudah terakreditasi nasional
- Memiliki potensi akademik tetapi terbatas secara ekonomi karena berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin (dibuktikan melalui dokumen)
Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dibuktikan melalui beberapa hal ini:
- Mahasiswa merupakan pemilik KIP Pendidikan Menengah
- Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Demikian informasi singkat seputar pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2025. Semoga membantu!