Jokowi Nginap di Hotel Pullman Bandung (IDN Times/Istimewa)
Tugas dari lembaga eksekutif dapat dikelompokkan sesuai dengan bidangnya. Berikut tugas dari lembaga eksekutif:
1. Bidang administratif: hal ini berarti lembaga eksekutif bertugas melaksanakan undang-undang serta perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini berarti menyelenggarakan administrasi negara.
2. Bidang legislatif: walaupun lembaga eksekutif, tetapi terdapat tugas yang menyangkut mengenai legislatif, yaitu bertugas membuat atau merancang undang-undang dan meneruskannya ke badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.
3. Bidang keamanan: dalam bidang ini, lembaga eksekutif bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
4. Bidang yudikatif: lembaga eksekutif juga menjalankan tugas dalam bidang yudikatif, yaitu berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
5. Bidang diplomatik: yaitu bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.