Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mubah: Hukum yang Dibolehkan dalam Islam dan Dalilnya

ilustrasi seorang wanita yang membaca Al-Qur'an (pexels.com/RODNAE Productions)
ilustrasi seorang wanita yang membaca Al-Qur'an (pexels.com/RODNAE Productions)

Meski terdengar asing, mubah merupakan salah satu hukum Islam. Secara bahasa, dikutip buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia karya Hikmatullah dan Mohammad Hifni, mubah artinya diizinkan atau dibolehkan.

Tapi, kadang mubah sering berkaitan dengan pilihan kepada mukalaf untuk melakukannya atau meninggalkannya. Nah, untuk lebih jelasnya terkait arti mubah dan dalilnya, bisa disimak penjelasannya berikut ini!

1. Pengertian mubah

ilustrasi cheat meal (pixabay.com/Life-Of-Pix)
ilustrasi cheat meal (pixabay.com/Life-Of-Pix)

Mubah adalah perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukalaf untuk melakukannya atau meninggalkannya. Apabila dilakukan, tidak dijanjikan ganjaran pahala ataupun kalau ditinggalkan tidak akan mendapat dosa atau pun siksa.

Bahkan, ketentuan hukum mubah jadi ketentuan yang bersifat fleksibel dalam Islam. Maka dari itu, ketentuan ini dikembalikan kepada pribadi masing-masing tentang apakah perbuatan yang hendak dikerjakan akan mendatangkan manfaat atau mudarat bagi diri sendiri.

Para ulama ushul mengemukakan ada tiga bentuk mubah berdasarkan keterkaitannya dengan mudarat dan manfaat. Adapun tiga bentuk mubah yang dimaksud berikut ini.

  • Mubah yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan, perbuatannya tidak mengandung mudarat. Misalnya, makan, minum, berpakaian, dan berburu.
  • Mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudaratnya, sementara perbuatan tersebut pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi dalam keadaan darurat.
  • Mubah yang pada dasarnya bersifat mudarat dan tidak boleh menurut syara'. Namun, Allah memaafkan pelakunya sehingga perbuatan itu menjadi mubah. Misalnya, mengawini dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.

2. Dalil dan contoh mubah

ilustrasi membaca Al Quran (pexels.com/RODNAE Productions)
ilustrasi membaca Al Quran (pexels.com/RODNAE Productions)

Beberapa contoh dari perbuatan yang hukumnya mubah telah dijelaskan dalam firman Al- Qur'an. Salah satunya termaktub dalam surah Al Jumu'ah ayat 10, yakni:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung."

Selain itu, contoh perbuatan mubah juga dijelaskan dalam surat Al Ma'idah ayat 2. Berikut bunyi suratnya:

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا

Artinya: "...Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu..."

Hukum dan pengaruh terhadap suatu perbuatan disebut ibahah, sedangkan mubah adalah perbuatan yang diberi pilihan untuk berbuat atau tidak. Jadi, apabila perbuatan dinilai baik, sebaiknya dikerjakan saja. Sebaliknya, bisa ditinggalkan apabila tidak membawa manfaat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
Bella Manoban
3+
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us