Hadirnya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia, bukan hanya sebagai ideologi dan identitas bangsa, tetapi juga sebagai rujukan dari segala sumber hukum. Dalam kedudukannya, Pancasila menempati kedudukan paling tinggi sebagai sumber segala hukum.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan berisi: “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."