Sejak awal September lalu, Mendikbudristek Republik Indonesia, Nadiem Makarim, mengubah aturan seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). Perubahan tersebut dilakukan pada seluruh jalur seleksi masuk PTN, yaitu seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), Ujian Mandiri, dan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN).
Khusus untuk jalur yang terakhir, kini resmi ganti nama jadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Peraturan baru tersebut juga resmi menghapuskan tes kemampuan akademik (TKA) dan hanya berfokus pada tes potensi skolastik (TPS). Dilansir rilis Zenius, berikut ini perbedaan ANBK dengan SNBT yang perlu kamu ketahui.