1. Pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Gak Boleh Asal!

- Pemasangan Bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 dan umumnya dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam, meski kondisi tertentu memperbolehkan pemasangan malam hari.
- Pada setiap 17 Agustus, warga yang menguasai rumah, gedung, kantor, sekolah, serta transportasi wajib mengibarkan bendera; pemerintah daerah membantu warga tidak mampu menyediakan bendera.
- Bendera dilarang dirusak, dihina, dipakai untuk iklan, dikibarkan dalam kondisi tidak layak, diberi tulisan atau benda, maupun dijadikan atap dan pembungkus barang.
Menjelang 17 Agustus, akan ada banyak bendera merah putih yang berkibar, baik itu rumah warga, satuan pendidikan, gedung kantor, dan tempat lainnya. Bendera merah putih jadi atribut paling penting jelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Oleh karena itu, sebagai benda yang sakral dan penting, dalam pemasangan bendera merah putih tak boleh asal-asalan. Bahkan aturan pemasangannya pun diatur dalam undang-undang, lho!
Lantas, bagaimana aturan cara pasang bendera merah putih yang benar? Simak penjelasannya berikut ini.
Table of Content
1. Aturan cara memasang bendera merah putih

ilustrasi pengibaran bendera merah putih (unplash.com/Mufid Majnun) Menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus, bendera Indonesia akan terpasang di berbagai tempat. Namun, tetap ada aturan yang harus dipatuhi saat memasang benda bersejarah ini.
Berdasarkan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 7 terdapat aturan mengenai pemasangan bendera yang benar, yaitu:
2. Larangan yang tidak boleh dilakukan kepada bendera merah putih

Bendera merah putih pertama dikibarkan di Cirebon ditunjukkan Indra Ratna Esti Handayani, putri bungsu Olly Siti Soekini. (IDN Times/Wildan Ibnu) Selain tentang aturan cara pemasangan bendera merah putih yang benar, dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 pun tertuang larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap Sang Pusaka. Di antaranya adalah:
- 1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- 2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- 3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- 4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- 5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Nah, itulah aturan cara pasang bendera merah putih dan larangan yang harus ditaati oleh warga negara Indonesia saat hendak memasang bendera. Semoga bermanfaat!
FAQ Seputar Pasang Bendera Merah Putih
Bagaimana posisi warna bendera Merah Putih yang benar saat dipasang? Posisi warna merah wajib berada di bagian atas dan warna putih di bagian bawah secara horizontal, dengan perbandingan ukuran bagian merah dan putih yang sejajar dan sama besar.
Aturan apa yang harus diperhatikan saat mengikatkan bendera Merah Putih pada tiang? Bendera harus diikat dengan kencang dan rapi pada tali tiang agar tidak kendor, terbalik, melilit, atau menyentuh tanah saat dikibarkan maupun diturunkan.
Bagaimana ketentuan waktu pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih harian? Pengibaran bendera dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam (sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat), serta dilarang dikibarkan dalam kondisi gelap tanpa penerangan.
Apa saja larangan penting yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih? Dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, membiarkan bendera menyentuh tanah, mencoret-coret dengan tulisan/gambar, serta mempergunakan bendera yang rusak, robek, atau luntur.





















