Pancasila sebagai Rujukan Segala Sumber Hukum

Pancasila menjadi induk dari segala norma di Indonesia

Hadirnya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia, bukan hanya sebagai ideologi dan identitas bangsa, tetapi juga sebagai rujukan dari segala sumber hukum. Dalam kedudukannya, Pancasila menempati kedudukan paling tinggi sebagai sumber segala hukum.

Dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan berisi: “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."

1. Pancasila sebagai rujukan hukum tertinggi

Pancasila sebagai Rujukan Segala Sumber HukumPancasila (Wikimedia.org)

Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tata norma di Indonesia.

Melansir jurnal Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (2018), Pancasila termasuk sumber hukum materiil yang ditentukan sesuai muatan atau bobot materinya. Berikut kualitas materi Pancasila:

  1. Muatan filosofis bangsa Indonesia 
  2. Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional 
  3. Pancasila tidak menentukan perintah, larangan, dan sanksi, melainkan hanya menentukan asas fundamental bagi pembentukan hukum.
dm-player

Pancasila menjadi rujukan atau tempat untuk menggali dan menemukan hukum dalam suatu masyarakat dan negara. Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber tertib hukum negara.

Baca Juga: Bunyi Pancasila Lengkap dengan Makna Sila dan Simbolnya

2. Fungsi Pancasila sebagai sumber hukum

Pancasila sebagai Rujukan Segala Sumber Hukum(Ilustrasi Gedung Pancasila Kemenlu) www.kemlu.go.id

Melansir situs Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, fungsi Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi berarti Pancasila berkedudukan sebagai: 

  1. Ideologi hukum Indonesia 
  2. Kumpulan nilai yang harus ada di belakang keseluruhan hukum Indonesia 
  3. Asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia 
  4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan serta keinginan bangsa Indonesia

Demikian informasi mengenai Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. Pancasila memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Pancasila: Pengertian, Fungsi, dan Kedudukan di Indonesia

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya