Pada tanggal 26 Februari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti telah mengesahkan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan ini otomatis menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun-tahun sebelumnya dengan beberapa perubahan.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah ditiadakannya sistem zonasi. Sebagai gantinya, ada penerimaan jalur domisili yang sistem dan persentasenya berbeda untuk tiap jenjang. Selain domisili, ada juga jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Lantas, kuota domisisli berapa persen dalam SPMB 2025? Inilah kuota masing-masing jalur di setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah.