Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SPMB SMK 2025: Perubahan Seleksi Masuk, Syarat, dan Ketentuan Terbaru

ilustrasi murid sekolah (pexels.com/Zen Chung)
ilustrasi murid sekolah (pexels.com/Zen Chung)
Intinya sih...
  • SPMB SMK 2025 memiliki syarat umum seleksi yang meliputi usia maksimal 21 tahun, lulus SMP atau sederajat, dan memenuhi persyaratan tambahan dari SMK yang dituju.
  • Seleksi penerimaan siswa SMK didasarkan pada nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih.
  • Kuota SPMB SMK sebesar 15% untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas, serta 10% bagi calon murid berdomisili terdekat dengan satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tujuan dari perubahan tersebut adalah peningkatan efektivitas, transparansi, dan keadilan.

Melalui peraturan tersebut, SPMB 2025 untuk jenjang SMK mengalami beberapa perbedaan. Berikut adalah beberapa catatan yang perlu diketahui dari SPMB SMK tahun 2025!

1. Syarat umum SPMB SMK 2025

ilustrasi belajar (pexels.com/George Milton)
ilustrasi belajar (pexels.com/George Milton)

Syarat umum seleksi SPMB SMK 2025: 

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli pada tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid
  • Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus 
  • Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh SMK yang dituju dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian tertentu

2. SPMB SMK 2025

ilustrasi bersantai waktu istirahat di sekolah (pexels.com/xiao zheng geng)
ilustrasi bersantai waktu istirahat di sekolah (pexels.com/xiao zheng geng)

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dikecualikan untuk calon murid SMK. Karenanya, seleksi penerimaan siswa SMK hanya didasarkan pada nilai rapor, prestasi akademik atau non akademik, serta hasil tes bakat dan minat. Secara mendetail, pertimbangan seleksi calon murid SMK adalah sebagai berikut:

  • Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal. Rapor yang digunakan adalah nilai pada lima semester terakhir.
  • Prestasi di bidang akademik maupun non akademik 

  • Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi. 

Kuota SPMB SMK sebesar 15 persen diprioritaskan untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Sementara 10 persen diprioritaskan bagi calon murid yang berdomisili terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.

3. Jalur SPMB 2025

Ilustrasi siswa sekolah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi siswa sekolah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebagai informasi, SPMB tahun 2025 menggunakan empat jalur utama, yakni:

  • Jalur Domisili: persyaratan bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili memiliki kartu keluarga diterbitkan minimal 1 tahun  sebelum pendaftaran penerimaan murid 
  • Jalur Afirmasi: diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 
  • Jalur Prestasi: calon murid yang melakukan pendaftaran melalui Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang divalidasi pemerintah daerah pelaksana SPMB atau kurasi oleh kementerian. Prestasi yang dimaksud adalah prestasi akademik (nilai rapor pada 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya), atau prestasi non akademik (pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS dan organisasi di satuan pendidikan atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga atau prestasi non akademik lainnya). 
  • Jalur Mutasi: syarat khusus Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orangtua atau wali, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi terkait dan surat keterangan pindah domisili orangtua atau wali yang diterbitkan pejabat berwenang. 

Itulah informasi seputar SPMB SMK 2025, baik tentang perubahan seleksi masuk, syarat, dan ketentuan terbaru. Semoga bermanfaat untukmu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dina Salma
Febriyanti Revitasari
Dina Salma
EditorDina Salma
Follow Us