ilustrasi perlengkapan bayi baru lahir (pexels.com/Foden Nguyen)
Buat yang belum tahu, akta kelahiran adalah sebuah bentuk perlindungan dan pengakuan negara bagi status hukum anak mengenai identitas nama, tempat dan tanggal lahir, data orangtua, dan status kewarganegaraannya. Itulah kenapa setiap orang wajib untuk memilikinya karena sangat penting.
Apalagi hal ini sudah diatur dalam Undang-undang. Hal itu tertuang pada Pasal 5 dan 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas sebuah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang tertuang dalam akta kelahiran.
Kini akta kelahiran pun bisa diterbikan secara online dan memudahkan masyarakat. Hal ini juga sudah diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan, bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.