Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
unsplash.com/andrewtneel

Sebagai warga negara Indonesia yang baik yang sudah memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak, memang diharuskan dan diwajibkan untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT sendiri kini sudah bisa dibilang cukup mudah dan tidak ribet, apalagi saat ini telah hadir e-Filing pajak atau pelaporan SPT pajak secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.

Selain memudahkan, e-filing pajak ini juga terbilang sangat efisien dan bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Nah, biar kamu gak bingung dalam prosesnya, lebih baik kita simak sama-sama tata cara melaporkan pajak online atau e-filing pajak ini!

1. Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan e-filing pajak

Ilustrasi pajak (unsplash.com/kellysikkema)

Sebelum kamu mulai melakukan pelaporan SPT secara online atau e-filing, terlebih dahulu ada beberapa hal yang harus kamu siapkan, di antaranya adalah EFIN atau nomor identitas elektronik, SPT elektronik atau dokumen elektronik, dan kamu juga harus sudah terkakses atau terdaftar ke website DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).

2. Bagaimana jika tidak memiliki EFIN ?

Editorial Team

Tonton lebih seru di