"Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka walinya berpuasa untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Tentang Fidyah Orang Meninggal, Siapa yang Wajib Membayarnya?

- Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak sempat ditunaikan, termasuk bagi orang yang telah meninggal dunia.
- Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai fidyah orang meninggal; sebagian memperbolehkan ahli waris mengganti dengan puasa atau membayar fidyah, sementara lainnya mewajibkan pembayaran fidyah saja.
- Kewajiban membayar fidyah dapat diambil dari harta warisan atau dibayarkan oleh ahli waris maupun pihak lain, dengan nilai Rp65 ribu per hari sesuai ketetapan BAZNAS 2026.
Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi seluruh umat Muslim yang mampu menjalankannya. Namun, jika seseorang tidak mampu menjalankannya karena kondisi fisik tidak memungkinkan, maka diberikan kelonggaran dengan membayar fidyah. Lantas, bagaimana dengan orang yang sudah meninggal, namun masih memiliki tanggungan berpuasa?
Fidyah bagi orang yang telah wafat sering menjadi pertanyaan bagi ahli waris dan keluarga. Banyak yang meragukan apakah fidyah wajib dibayarkan atau tidak. Bagaimana cara menghitung dan siapa yang wajib membayarkan fidyah tersebut? Berikut IDN Times telah merangkum jawabannya dari berbagai sumber.
1. Pengertian fidyah

Dilansir laman baznas.go.id, kata "fidyah" berasal dari bahasa Arab, yaitu "fadaa", yang artinya memberikan harta untuk menebus sesuatu. Fidyah adalah tebusan berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang tidak ditunaikan.
Bagi orang yang telah meninggal, fidyah berkaitan dengan utang puasa Ramadan yang belum sempat dibayar atau diganti semasa hidupnya dulu. Ada baiknya, utang tersebut segera dituntaskan agar mempermudah jalan bagi orang-orang yang telah berpulang.
2. Hukum fidyah orang yang sudah meninggal dalam Islam

Penjelasan tentang utang puasa bagi orang yang sudah meninggal dijelaskan dalam hadis Nabi, sebagai berikut :
Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban berpuasa yang belum sempat ditunaikan oleh seseorang, dapat digantikan oleh keluarganya, baik dengan berpuasa untuknya atau membayarkan fidyah orang yang sudah meninggal.
Dikutip dari laman baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama terkait fidyah bagi orang yang sudah meninggal, diantaranya sebagai berikut:
- Mazhab Syafi'i dan Hanbali yang mengatakan, jika seseorang meninggal dan masih memiliki utang puasa, keluarganya boleh memilih antara mengqadha (mengganti) puasa atau membayar fidyah orang meninggal.
- Mazhab Hanafi yang mengatakan, bahwa tidak ada kewajiban mengqadha (mengganti puasa), tetapi fidyah orang meninggal harus dibayarkan oleh ahli waris.
- Mazhab Maliki yang mengatakan bahwa fidyah orang meninggal hanya wajib jika puasa yang ditinggalkan adalah puasa nazar, bukan puasa Ramadan.
3. Siapa yang wajib membayar fidyah orang meninggal?

Lalu, siapa yang berkewajiban untuk membayar fidyah bagi orang yang telah meninggal dunia? Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa ketentuan soal pembayaran fidyah bagi orang yang telah berpulang, sebagai berikut :
- Ahli waris
Kewajiban membayar fidyah biasanya menjadi tanggung jawab ahli waris, seperti anak, istri, suami, atau saudara.
- Harta warisan
Apabila orang yang meninggal memiliki harta warisan, maka fidyah untuknya dapat diambil dari sebagian harta tersebut sebelum dibagikan kepada ahli waris.
- Keluarga dekat atau kerabat
Bila almarhum tidak memiliki harta waris, maka keluarga yang mampu dapat membayarkan fidyah sebagai bentuk kebaikan dan tanggung jawab.
- Orang lain yang ingin membantu
Dalam beberapa kasus, orang yang bukan ahli waris juga diperbolehkan membantu membayarkan fidyah untuk orang yang sudah meninggal, jika memiliki niat baik untuk membantu.
Fidyah bisa dibayarkan langsung dengan memberi makan fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan, atau juga bisa berupa uang tunai dengan nominal yang sudah ditetapkan. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.14 Tahun 2026 tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65 ribu per jiwa, atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Itu dia penjelasan singkat tentang fidyah untuk orang yang sudah meninggal. Ada baiknya, jika ada anggota keluarga yang meninggal dan masih memiliki utang puasa, untuk segera diganti, agar bisa menambah amal kebaikan almarhum dan meringankan jalannya.



















