Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Adopsi Anak di Indonesia, Ketahui Syarat hingga Tata Caranya

ilustrasi keluarga (pexels.com/caleboquendo)
ilustrasi keluarga (pexels.com/caleboquendo)
Intinya sih...
  • Adopsi anak di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam tentang syarat-syarat dan tata cara yang berlaku
  • Anak yang akan diadopsi harus memenuhi persyaratan usia, status keluarga, dan perlindungan khusus
  • Calon orangtua angkat harus memenuhi syarat usia, agama, status pernikahan, kondisi ekonomi, serta izin tertulis
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mendapatkan anak melalui adopsi adalah keputusan besar yang mengubah kehidupan. Namun, di Indonesia proses adopsi memerlukan pemahaman yang mendalam tentang syarat-syarat dan tata cara yang berlaku. Ini karena adopsi bukanlah sekadar perpindahan status hukum, tetapi juga sebuah ikatan emosional dan tanggung jawab yang mendalam.

Oleh karena itu, memahami secara menyeluruh tentang cara adopsi anak di Indonesia menjadi sangat penting bagi calon orangtua yang ingin mengambil langkah ini. Ketahui lebih lengkap tentang cara mengadopsi anak di Indonesia melalui artikel berikut.

1. Ketahui syarat sah mengadopsi anak di Indonesia

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/nasirunkhan)
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/nasirunkhan)

Calon orangtua dan anak yang akan diadopsi harus memenuhi berbagai persyaratan yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Persyaratan ini termasuk:

Syarat anak yang akan diangkat

Anak yang akan diangkat atau diadopsi harus termasuk:

  • Belum berusia 18 tahun
  • Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  • Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak
  • Memerlukan perlindungan khusus

Belum berusia 18 tahun, usia anak angkat meliputi:

  • Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama
  • Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak
  • Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus

Syarat calon orangtua angkat

Calon orangtua harus memenuhi syarat-syarat berupa:

  • Sehat jasmani dan rohani Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  • Berstatus menikah paling singkat lima tahun
  • Tidak merupakan pasangan sejenis
  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  • Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
  • Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak
  • Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, serta perlindungan anak
  • Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  • Memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial

Bagi orangtua tunggal yang ingin mengangkat anak, prosesnya hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) setelah mendapatkan izin dari menteri atau kepala instansi sosial di provinsi. Untuk pengangkatan anak WNI oleh warga negara asing, harus memenuhi:

  • Memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia
  • Memperoleh izin tertulis dari menteri
  • Melalui lembaga pengasuhan anak

Sedangkan, pengangkatan anak WNA oleh warga Indonesia wajib memenuhi syarat:

  • Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia
  • Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak

2. Berkas atau dokumen yang harus dipenuhi calon orangtua angkat

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/irginurfadil)
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/irginurfadil)

Dilansir Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berikut ini berkas atau dokumen yang perlu dipenuhi calon orangtua angkat:

  • Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
  • Surat Keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orangtua angkat dari Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah
  •  Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orangtua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  •  Copy akta kelahiran calon orangtua angkat
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  • Copy surat nikah/akta perkawinan calon orangtua angkat
  • Kartu keluarga dan KTP calon orangtua angkat
  • Copy akta kelahiran CAA
  • Keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orangtua angkat
  • Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu
  • Menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  • Surat pernyataan motivasi calon orangtua angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  • Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  • Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  • Surat Pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  • Surat Pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  • Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga
  • Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan
  • Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat
  • Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
  • Laporan Calon Orangtua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan
  • Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
  • Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan
  • Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan
  • Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  • Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  • Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat

3. Cara mengadopsi anak secara legal

ilustrasi anak sekolah (pexels.com/nasirunkhan)
ilustrasi anak sekolah (pexels.com/nasirunkhan)

Sesudah mengetahui syarat sah serta berkas yang harus disiapkan sebagai calon orangtua angkat, terdapat juga proses dan tata cara yang perlu dijalani. Dilansir Kementrian Sosial Republik Indonesia, berikut ini cara mengadopsi anak secara legal :

  1. Proses pertama dalam adopsi anak adalah mengirimkan surat permohonan ke lembaga sosial yang berwenang. Jika adopsi melibatkan anak Indonesia dan orangtua WNI atau orangtua tunggal, surat permohonan adopsi anak dikirimkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Namun, jika adopsi melibatkan orangtua Indonesia dan anak WNA atau sebaliknya, permohonan pengangkatan anak diajukan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Setelah Dinsos atau Kemensos menerima surat permohonan pengangkatan anak, langkah selanjutnya adalah membentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Di tingkat Dinsos, Tim Tippa dipimpin oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Sementara itu, di Kemensos, Tim Tippa dipimpin oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dan melibatkan anggota dari berbagai instansi seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Polri.
  3. Setelah itu, tim Tippa akan mengatur kunjungan ke rumah calon orangtua yang ingin mengadopsi. Tim Pekerja Sosial (Peksos) akan dikirim untuk melakukan pertemuan dengan calon orangtua yang bersangkutan. Dalam pertemuan ini, tim Peksos akan melakukan dialog dengan calon orangtua tentang berbagai aspek, seperti kelayakan psikologis, sosial, dan ekonomi mereka, serta melihat semua aspek yang relevan untuk menentukan apakah mereka layak untuk mendapatkan hak asuh anak. Tim Peksos akan melakukan dua kunjungan ke rumah calon orangtua selama periode 6 bulan. Hasil kunjungan tersebut kemudian akan disampaikan kepada tim Tippa untuk pertimbangan lebih lanjut.
  4. Berdasarkan rekomendasi dari tim Pekerja Sosial (Peksos), tim Tippa akan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dari calon orangtua yang ingin mengadopsi.
  5. Jika semua persyaratan untuk penerbitan surat rekomendasi pengangkatan anak telah terpenuhi, Menteri Sosial akan memberikan rekomendasi berdasarkan usulan dari tim Tippa agar diizinkan mengangkat anak. Setelah surat rekomendasi pengangkatan anak diterbitkan, orangtua angkat akan mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan. Apabila masa pengasuhan sementara tersebut berhasil dan memberikan hasil yang baik dalam kurun waktu 6 bulan, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam adopsi anak di Indonesia, memahami syarat dan prosedur yang berlaku sangat penting bagi calon orangtua. Proses ini melibatkan tahapan-tahapan yang ketat. Dengan memenuhi syarat-syarat dan mengikuti prosedur dengan baik, calon orangtua dapat memberikan kasih sayang kepada anak yang membutuhkan dengan lebih siap dan memastikan kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas utama.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Shasya Khairana
EditorShasya Khairana
Follow Us