ilustrasi mencari nafkah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Menurut Ustaz Adi Hidayat dalam YouTube QDR Multimedia, pantangan memberikan sesuatu yang haram sesuai dengan ketentuan dari Allah SWT, bukanlah mitos. Hal ini terkandung dalam QS. Al-Baqarah ayat 172 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”
Menurut Islam, ketika seorang suami menafkahi dengan sesuatu yang haram, dapat menyebabkan berbagai kerugian. Jika uang yang diperoleh dari hasil yang haram, uang tersebut bisa digunakan dalam membeli makanan atau masakan, yang akhirnya masuk ke dalam tubuh dan ditelan oleh istri dan termasuk anak yang berada dalam perut.