Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1/3 Daging Kurban Ada Berapa Kilo? Kamu Wajib Tahu!

ilustrasi sapi (pexels.com/Jimmy Chan)
ilustrasi sapi (pexels.com/Jimmy Chan)
Intinya sih...
  • Ibadah kurban dilaksanakan setiap Idul Adha, dengan sohibul qurban memiliki hak 1/3 dari hewan yang dikurbankan.
  • Kurban nazar dan kurban sunah memiliki aturan pembagian daging kurban yang berbeda menurut ulama.
  • Ketentuan pembagian daging kurban berbeda bagi kurban nazar dan kurban sunah, serta larangan menjual hasil kurban.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Berkurban merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam. Ibadah kurban dilaksanakan setiap Idul Adha, yaitu pada 10-13 Dzulhijjah. 

Mungkin kamu pernah mendengar, saat menjalankan ibadah kurban, sohibul qurban memiliki hak atas hewan ternak yang disembelih. Menurut ulama, hak sohibul qurban adalah 1/3 dari hewan yang dikurbankan.

Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban? Hak 1/3 daging kurban berapa kilogram? Yuk, simak ulasannya!

1. Jenis-jenis ibadah kurban

ilustrasi kambing (pexels.com/Nandhu Kumar)
ilustrasi kambing (pexels.com/Nandhu Kumar)

Sebelum membahas ketentuan pembagian daging kurban, kamu harus tahu bahwa ada 2 jenis ibadah kurban menurut ulama. Kedua jenis ibadah kurban itu adalah kurban nazar dan kurban sunah. Keduanya juga punya aturan pembagian daging kurban yang berbeda, lho!

Dilansir Baznas, kurban nazar adalah kurban yang telah dinazarkan sebelumnya. Misalnya, seseorang berjanji jika ia diterima sebagai pegawai di sebuah perusahaan, maka ia akan berkurban seekor kambing. Ketika keinginannya terkabul, maka orang tersebut harus berkurban dan kurbannya dinamakan kurban nazar. 

Di sisi lain, ada istilah kurban sunah, yaitu orang yang menjalankan ibadah kurban yang biasa dilakukan seorang muslim saat Idul Adha. Kurban jenis ini hukumnya sunah muakkad, berbeda dengan kurban nazar yang hukumnya wajib.

2. Ketentuan pembagian daging kurban

ilustrasi sapi (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi sapi (pexels.com/Pixabay)

Lantas, bagaimana dengan ketentuan pembagian daging kurban? Ketentuan ini ternyata berbeda bagi kurban nazar dan kurban sunah.

Dilansir NU Online, menurut kitab "Fathul Mujibil Qarib" karya KH Afifuddin Muhajir, orang yang melakukan kurban nazar tidak diperbolehkan mengambil daging kurban. Di sisi lain, orang yang melakukan kurban sunah boleh mengambilnya sebanyak 1/3 bagian.

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل 

Artinya: (Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan/wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu. 

Bagian kitab yang lain juga menjelaskan tentang larangan menjual hasil kurban. Shohibul qurban dilarang untuk menjual hasil hewan yang dikurbankan, baik daging, bulu, ataupun kulitnya.

(ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunah.

Kemudian, untuk pembagian hasil hewan kurban juga dijelaskan di kitab yang sama, yaitu membagi daging kurban dalam kondisi mentah. Ulama juga menekankan untuk membagi daging hewan kurban, maksimal 1/3 untuk shohibul kurban, 1/3 untuk orang miskin, dan 1/3 untuk orang kaya jika memungkinkan. Namun, ibadah kurban yang utama adalah dengan menyedekahkan semuanya, kecuali memakan sedikit daging kurban bagi shohibul qurban untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.

3. 1/3 daging kurban berapa kilo?

ilustrasi sapi (pexels.com/Eric Smart)
ilustrasi sapi (pexels.com/Eric Smart)

Pertanyaan selanjutnya adalah 1/3 daging kurban ada berapa kilogram? Hal ini tentunya berbeda tergantung dari berat hewan yang dikurbankan.

Sebagai contoh, kamu berkurban kambing. Setelah disembelih dan ditimbang, didapatkan berat daging kambing sebanyak 30 kilogram. Itu berarti, kamu memiliki hak maksimal 1/3 daging kambing, yaitu sebanyak 10 kilogram.

Untuk sapi pun perhitungannya hampir sama. Misalnya, 1 ekor sapi memiliki berat akhir setelah disembelih sebesar 210 kilogram dan digunakan untuk berkurban 7 orang. Maka masing-masing orang berhak memperoleh 1/3 dari 1/7 berat sapi atau sebanyak 10 kilogram.

Berat kambing rata-rata setelah disembelih adalah 20-30 kilogram, maka berat daging kambing yang mungkin diperoleh shohibul qurban sekitar 7-10 kilogram. Sedangkan berat sapi kurban setelah disembelih rata-rata 120-140 kg, maka berat sapi yang mungkin diperoleh shohibul qurban sekitar 5,7-6,7 kilogram. 

Itulah ketentuan pembagian daging hewan kurban. Sekarang, kamu sudah mengetahui kira-kira 1/3 daging kurban berapa kilogram. Semoga ulasan ini menjawab rasa penasaranmu, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us