Tetangga memiliki dua arti berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan tafsir para ulama sesuai hadis Rasulullah SAW. Menurut KBBI, "tetangga" memiliki arti yaitu 'orang (rumah) yang rumahnya berdekatan atau sebelah-menyebelah'. Sementara dalam ilmu tafsir, terdapat beberapa pandangan ulama mengenai makna tetangga.
Imam Syafii dan Imam Hanbali berpendapat bahwa perimeter untuk tetangga adalah 40 rumah di setiap sisi. Mereka bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah RA di mana Rasulullah SAW bersabda, "Hak tetangga adalah hak (penghuni) 40 rumah fulan.". Namun beberapa ulama hadis berpendapat bahwa hadis tersebut tergolong dhoif.
Lantas, apa sajakah kelima hak tetangga yang harus kita berikan berdasarkan sabda Rasulullah SAW? Simak ulasannya berikut ini, yuk!