Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Boleh Membayar Tukang Jagal dengan Daging Kurban?

Idul Adha (freepik.com/freepik)
Idul Adha (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah Idul Adha yang penting bagi umat Muslim.
  • Tukang jagal boleh menerima upah dalam bentuk daging kurban, asalkan tidak mengurangi hak penerima daging.
  • Penting untuk menjaga kesucian dan keberkahan ibadah kurban dengan memberikan upah tukang jagal secara tunai atau sesuai ketentuan syariat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Setiap Idul Adha, umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam prosesnya, penyembelihan tentu melibatkan tenaga tukang jagal atau orang yang berpengalaman menyembelih.

Namun, di tengah pelaksanaan kurban, sering muncul pertanyaan yang cukup penting: bolehkah tukang jagal menerima upah dalam bentuk bagian dari hewan kurban, seperti daging, kepala, atau kulitnya? Yuk, cari tahu bersama!

1. Pendapat memperbolehkan pembayaran dengan daging kurban

Idul Adha (freepik.com/freepik)
Idul Adha (freepik.com/freepik)

Beberapa ulama memperbolehkan tukang jagal menerima upah berupa daging kurban selama daging tersebut bukan bagian yang wajib disalurkan kepada mustahik (penerima daging kurban seperti fakir miskin). Syekh Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin menjelaskan:

"Boleh memberikan upah kepada tukang jagal dengan daging kurban, asal daging tersebut tidak termasuk yang harus disedekahkan."

Kementerian Agama Republik Indonesia juga memberikan panduan bahwa pembayaran tukang jagal dapat dilakukan dengan uang atau daging, asalkan hak penerima daging kurban tidak berkurang. Dengan demikian, bagian daging yang diberikan sebagai upah harus berasal dari bagian yang bukan hak mustahik agar manfaat sedekah kurban tetap terjaga.

2. Pendapat yang melarang pembayaran dengan daging kurban

Idul Adha (freepik.com/topntp26)
Idul Adha (freepik.com/topntp26)

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ulama menegaskan bahwa daging kurban merupakan sedekah yang harus dibagikan secara utuh kepada penerima manfaat seperti fakir miskin. Oleh karena itu, daging kurban tidak boleh dipotong untuk upah jasa tukang jagal.

Penggunaan daging kurban sebagai upah dapat mengurangi manfaat sedekah dan menimbulkan keraguan atas kesahihan ibadah kurban. Karena itu, MUI menyarankan agar pembayaran tukang jagal dilakukan secara tunai agar ibadah tetap sah dan penuh berkah.

3. Kesimpulan dan saran praktis dalam pembayaran tukang jagal

Idul Adha (freepik.com/freepik)
Idul Adha (freepik.com/freepik)

Dari berbagai pendapat tersebut, hal utama yang harus dijaga adalah agar hak mustahik tidak berkurang. Untuk menjaga kesucian dan keberkahan ibadah kurban, berikut beberapa saran praktis:

  • Sebaiknya berikan upah tukang jagal secara tunai agar jelas dan tidak mengurangi bagian daging kurban yang wajib diberikan kepada fakir miskin.
  • Jika ingin memberikan upah berupa daging, pastikan bagian tersebut bukan bagian wajib kurban dan telah mendapatkan izin dari tokoh agama setempat.
  • Konsultasikan dengan lembaga keagamaan atau panitia kurban resmi agar pelaksanaan sesuai dengan ketentuan syariat dan kondisi lokal.

Kementerian Agama RI juga mengingatkan pentingnya menjalankan ibadah kurban dengan niat ikhlas dan penuh tanggung jawab agar pahala dan keberkahannya dapat diraih secara maksimal. Dengan memahami aturan dan panduan yang tepat, pelaksanaan kurban akan berjalan lancar dan penuh berkah. Semoga ibadah kita diterima dan membawa manfaat bagi semua pihak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us