Berapa Umur Kambing untuk Kurban? Ini Syarat dan Ketentuannya

- Menyembelih hewan kurban dilaksanakan pada bulan Zulhijah, sesuai anjuran Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2.
- Kambing minimal berumur 1 tahun untuk jenis domba atau biri-biri, dan minimal berumur 2 tahun untuk kambing biasa atau kambing kacang.
- Sapi, kerbau, dan unta juga dapat dijadikan hewan kurban dengan syarat usia minimal yang berbeda untuk setiap jenisnya.
Menyembelih hewan kurban umumnya dilaksanakan pada bulan Zulhijah, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha. Anjuran ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2, yang artinya:
“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Bahkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan kurban sejak ibadah ini pertama kali diisyaratkan hingga beliau meninggal dunia. Ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh umat Islam sebelum melaksanakan kurban, salah satunya adalah usia hewan yang akan dijadikan kurban.
Kambing merupakan salah satu hewan ternak yang bisa dikurbankan saat Idul Adha. Lantas, berapa umur kambing untuk kurban? Yuk, simak penjelasannya!
1.Syarat umur kambing untuk kurban

Dilansir Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, usia minimal kambing untuk kurban tergantung dari jenis kambing tersebut. Berikut rinciannya:
- Kambing jenis domba atau biri-biri: Minimal umur 1 tahun. Namun, kalau sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun, diperbolehkan menyembelih kambing jenis domba yang berumur 6 bulan.
- Kambing biasa atau kambing kacang: Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
2.Ketentuan umur hewan lain untuk kurban

Tak hanya kambing, beberapa hewan ternak lainnya pun dapat dijadikan sebagai hewan kurban, yakni sapi, kerbau, dan unta. Dikutip NU Online, inilah umur minimal hewan kurban selain kambing:
- Unta: Minimal berumur 5 tahun dan sudah memasuki tahun ke-6.
- Sapi: Minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Kerbau: Minimal berumur 2 tahun.
3.Ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban

Dikutip NU Online, ada beberapa ciri yang menunjukkan bahwa hewan tidak boleh dijadikan kurban, di antaranya:
- Hewan yang buta salah satu matanya.
- Hewan yang pincang salah satu kakinya, meskipun pincangnya terjadi saat akan disembelih.
- Hewan yang sakit, tampak jelas terlihat kurus dan bisa menyebabkan dagingnya rusak.
- Hewan yang sangat kurus, sehingga menyebabkan hilangnya akal.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Demikian penjelasan tentang umur kambing untuk dijadikan hewan kurban. Semoga membantu.