Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fakir Miskin Gak Wajib membayar Zakat Fitrah, Ini Alasannya!

Fakir Miskin Gak Wajib membayar Zakat Fitrah, Ini Alasannya!
ilustrasi menyiapkan zakat (freepik.com/odua)
Intinya Sih
  • Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi Muslim yang mampu, dibayarkan sebelum salat Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial.
  • Syarat wajib zakat fitrah mencakup keislaman, hidup di bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan Hari Raya.
  • Fakir dan miskin tidak wajib membayar zakat fitrah karena termasuk golongan penerima utama agar dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sebelum menutup bulan suci Ramadan, umat Muslim biasanya menunaikan zakat fitrah dengan menyerahkan uang atau beras ke masjid terdekat. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa sekaligus membantu sesama yang membutuhkan. Ibadah ini memang diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu. Namun, bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, sering muncul pertanyaan mengenai kewajiban tersebut.

Lantas, apakah fakir dan miskin juga wajib menunaikan zakat fitrah? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Zakat fitrah sebagai wujud penyucian diri

Zakat merupakan landasan dalam mengangkat harkat martabat umat manusia.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Muslim. Lebih dari sekadar kewajiban agama, zakat memiliki makna sosial dan ekonomi yang mendalam. (Baznas.go.id)

Zakat fitrah atau disebut juga zakat al-fitr, adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat ini bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadan dan maksimal harus selesai dilakukan sebelum pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri.

Zakat ini disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat bagi penerima. Zakat ini merupakan bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, sekaligus menjadi wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu.

2. Syarat dan besaran zakat fitrah

Ilustrasi beras zakat (Pexels.com/MART PRODUCTION)
Ilustrasi beras zakat (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim. Syaratnya yaitu beragama Islam, masih hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi). Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing, yang umumnya sekitar Rp50.000 per orang.

3. Fakir miskin gak wajib membayar zakat fitrah

ilustrasi meningkatnya angka kemiskinan
ilustrasi meningkatnya angka kemiskinan (pexels.com/Timur Weber)

Meskipun zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, orang yang benar-benar gak mampu atau miskin gak wajib membayarnya. Bahkan, mereka justru termasuk dalam salah satu golongan penerima zakat fitrah. Hal ini berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Dalam pembagian zakat fitrah, fakir dan miskin menjadi prioritas utama agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pokok saat Idul Fitri. Berikut penjelasannya:

  • Fakir: orang yang gak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki usaha/harta namun kurang dari setengah kebutuhan pokok harian (sandang, pangan, papan).
  • Miskin: orang yang memiliki penghasilan namun gak mencukupi kebutuhan pokok.
  • Amil (pengelola): semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.
  • Mualaf: mualaf yang berhak adalah mereka yang keimanannya masih lemah dan butuh dukungan, atau mereka yang membutuhkan bantuan material untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, atau tempat tinggal.
  • Riqab : budak atau hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya (mukatab).
  • gharimin : orang yang memiliki utang untuk kebutuhan halal/pokok dan tidak mampu melunasinya.
  • fisabililah : orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah (pendidikan, dakwah, kesehatan).
  • Ibnu sabil : musafir atau perantau yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bukan maksiat.

Itulah alasan mengapa fakir miskin gak wajib memberikan zakat fitrah. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk membantu mereka yang kekurangan agar dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul fitri. Harapannya, umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat sasaran serta semakin menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us