Apakah Haji Boleh Memakai Perhiasan? Begini Menurut Hukum Islam

- Perhiasan boleh dikenakan saat haji perempuan menurut tiga pendapat fukaha
- Perhiasan yang boleh dipakai adalah cincin dan anting, namun sebaiknya tidak memakai gelang kaki
- Kepala Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Nugroho Yuli Hartanto juga memberikan penjelasan terkait penggunaan perhiasan bagi calon jemaah haji
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki aturan dan tata cara tersendiri. Setiap jemaah diwajibkan mematuhi larangan-larangan ihram selama pelaksanaan haji, termasuk dalam hal berpakaian dan berpenampilan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul, apakah boleh memakai perhiasan saat berhaji?
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut keabsahan ibadah dan kepatuhan terhadap syariat. Di bawah ini ada penjelasan seputar pandangan para ulama dan dalil-dalil yang berkaitan dengan penggunaan perhiasan selama ibadah haji menurut hukum Islam.
1. Hukum menggunakan perhiasan saat ibadah haji

Banyak di antara jemaah perempuan yang kebingungan apakah dirinya diperbolehkan menggunakan perhiasan saat pergi haji atau sebaliknya. Mengenai masalah tersebut, ada tiga pendapat fukaha atau ahli fikih soal hukum memakai perhiasan bagi perempuan yang sedang berihram atau haji.
Kelompok fukaha pertama memperbolehkan perempuan yang sedang berihram mengenakan perhiasan jenis apa pun dan di mana pun tempat memakainya. Pendapat ini dikemukakan oleh fukaha mazhab Hambali, Hanafi, Ibnu Umar, dan Aisyah yang tertuang dalam riwayat Ahmad.
"Aku pernah mendengar Rasulullah SAW melarang kaum perempuan yang hendak berihram memakai dua sarung tangan, tutup muka, dan baju yang ditaburi minyak za'faran dan waras. Mereka boleh memakai pakaian warna apa pun sesukanya, baju kurung, sutra, perhiasan, celana, dan gamis." (HR Ahmad)
Selanjutnya, pendapat fukaha kedua menyatakan, diperbolehkannya perempuan yang sedang berihram mengenakan perhiasan selain gelang kaki. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Kharqi, Atha, al-Tsawri, dan Abu Tsawr.
Terakhir, pendapat fukaha memperbolehkan perempuan mengenakan perhiasan saat berihram, namun dibatasi pada tempat-tempat yang tertentu. Dia boleh memakai cincin dan anting, tapi dimakruhkan mengenakan gelang tangan dan kaki.
2. Apakah boleh menggunakan perhiasan saat ibadah haji?

Dari ketiga pendapat tersebut bisa diambil kesimpulan, bahwa mengenakan perhiasan saat beribadah haji untuk perempuan adalah diperbolehkan. Namun, beberapa menyatakan syarat khusus mengenai penggunaan perhiasan.
Dilansir jatengprov.go.id, Kepala Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Nugroho Yuli Hartanto, dalam satu kesempatan juga pernah menyampaikan soal penggunaan perhiasan bagi calon haji. Yuli menjelaskan, ada beberapa hal yang gak bisa dibawa oleh calon jemaah haji, seperti emas dan perak, baik berupa bijih maupun murni.
“Adapun perhiasan yang dipakai diperbolehkan namun alangkah baiknya tidak memakai perhiasan berlebih saat melakukan perjalanan haji,” ungkap Yuli.
3. Gunakan perhiasan hanya sewajarnya

Dari penjelasan para ahli fikih, yang paling mendekati kebenaran adalah diperbolehkannya perempuan yang sedang berihram untuk memakai perhiasan yang sewajarnya, sehingga gak memancing perhatian orang lain. Terkait hal ini, disarankan untuk gak memakai gelang kaki saat berihram.
Selain itu, sebaiknya perempuan juga gak mengenakan perhiasan secara berlebihan agar terhindar dari hal-hal yang gak diinginkan. Terlebih lagi, ibadah haji menuntut fokus penuh serta hati yang tulus untuk senantiasa mengingat Allah SWT dan menjauhkan diri dari urusan-urusan duniawi.
Itu dia penjelasan seputar apakah boleh mengenakan perhiasan saat ibadah haji. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasanmu, ya!