Apakah Iktikaf Boleh Dilakukan di Rumah? Simak Penjelasan Ulama!

Apakah kamu pernah mendengar istilah iktikaf? Secara umum, arti iktikaf adalah berdiam diri di masjid pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Tentu ini bertujuan untuk memohon ampun dan mengharap rida-Nya di bulan suci.
Namun, apakah iktikaf harus dilakukan di masjid? Daripada bingung, yuk langsung simak pembahasannya di bawah ini!
1. Pengertian iktikaf

Iktikaf merupakan ibadah sunah yang dianjurkan bagi umat Islam terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Iktikaf sendiribisa menjadi ibadah pilihan untuk mencari malam kemuliaan Lailatul Qadar.
Sejatinya, iktikaf merupakan ibadah yang lebih utama jika dilakukan di masjid baik bagi perempuan maupun laki-laki, sesuai dengan firman Allah SWT. Melaksanakan iktikaf di rumah merupakan persoalan khilafiyah atau memiliki beragam pendapat.
Kita dapat mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan untuk dijadikan sebagai solusi bagi kita agar tetap dapat melaksanakan iktikaf apabila sedang berada di tengah keadaan yang tidak memungkinkan untuk beribadah iktikaf di masjid.
Namun, yang tetap utama dan lebih baik adalah apabila melakukan iktikaf di masjid sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan yang diajarkan oleh Islam, sesuai dengan Hadits Riwayat Bukhari.
Aisyah RA berkata, "Sungguh Rasulullah memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang beriktikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beriktikaf, tidak masuk ke rumah kecuali ada keperluan". (HR Bukhari)
2. Pandangan ulama yang memperbolehkan

Melaksanakan ibadah iktikaf di rumah tepatnya di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk salat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul Qadim atau pendapat lama Imam Syafi'I. Sebab, tempat tersebut merupakan tempat salat bagi perempuan, seperti halnya masjid merupakan tempat salat bagi laki-laki.
Untuk laki-laki juga sah dan diperbolehkan dengan mengikut pada nalar, "Jika salat sunah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka iktikaf di rumah semestinya bisa dilakukan." (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi'i, al-'Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503)
Pandangan ulama yang memperbolehkan iktikaf di ruangan salat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki.
Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: 'Sah bagi perempuan untuk beriktikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk salat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk iktikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan beriktikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan." (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)
3. Niat iktikaf di rumah

Berikut ini niat yang dilafalkan saat melakukan ibadah iktikaf di rumah sesuai dengan pendapat ulama yang memperbolehkan iktikaf di rumah.
Nawaitu al-i'tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta'âlâ
Artinya: "Aku niat iktikaf di tempat ini hanya untuk Allah SWT."
Ruangan di rumah yang diperbolehkan sebagai tempat iktikaf adalah ruangan yang digunakan sebagai tempat ibadah salat dan terdapat mihrab (tempat imam). Kondisi ruangan juga harus bersih dan wangi.
4. Pandangan ulama yang tidak memperbolehkan

Qaul jadid atau pendapat baru Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Dalil lain adalah sesuai dengan perkataan Sayyidina Ibn Abbas RA yang dengan tegas menyatakan, bahwa tidak ada iktikaf kecuali di masjid sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam alBaihaqi dalam al-Sunan al-Kubro (4/316).
Dari Ibn Abbas RA: "Perkara yang paling dibenci Allah SWT adalah bid'ah, dan termasuk bid'ah adalah beriktikaf di masjid yang ada di rumah."
Kemudian juga diperkuat dengan apa yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Muhammad SAW yang meminta izin iktikaf di masjid, hingga Aisyah mendirikan semacam bilik untuk beriktikaf di masjid (diriwayatkan oleh Imam Ibn Hibban dan kitab haditsnya, Shahih Ibn Hibban). Seandainya rumah lebih baik daripada masjid, tentunya Rasulullah SAW tidak memberikan izin kepada istri-istrinya dan memerintahkan mereka beriktikaf di tempat salat yang ada di rumah.
Bagaimana pun juga, yang terpenting adalah niat kita melakukan iktikaf. Yuk, sama-sama kita cari pahala sebaik-baiknya di bulan Ramadan ini dengan memanfaatkan momen bulan suci yang penuh berkah!