Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (polri.go.id/skck)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa, dan mendapat izin tinggal. Mengingat surat ini dikeluarkan oleh kepolisian, banyak yang bertanya-tanya apakah residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang bisa mendapatkan SKCK?

Nah, di bawah ini ada penjelasan seputar syarat-syarat membuat SKCK menurut kepolisian dan dasar hukum di Indonesia. Yuk, simak sampai habis!

1. Syarat pembuatan SKCK

ilustrasi mengetik di komputer (pexels.com/Startup Stock Photos)

Dilansir laman Kepolisian Negara Republik Indonesia, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjelaskan, bahwa SKCK adalah:

Surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Surat ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan kamu masih membutuhkannya, SKCK bisa dilakukan perpanjangan. Untuk membuat SKCK, kamu perlu memenuhi berbagai syarat seperti berikut:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Residivis yang hendak membuat SKCK

Editorial Team

Tonton lebih seru di