Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa, dan mendapat izin tinggal. Mengingat surat ini dikeluarkan oleh kepolisian, banyak yang bertanya-tanya apakah residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang bisa mendapatkan SKCK?
Nah, di bawah ini ada penjelasan seputar syarat-syarat membuat SKCK menurut kepolisian dan dasar hukum di Indonesia. Yuk, simak sampai habis!