Fidyah merupakan keringanan dalam Islam bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Ibadah ini dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, saat ini fidyah juga sering dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata Arab fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Dalam istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib dibayar karena meninggalkan puasa Ramadan akibat uzur syar’i dan tidak mampu mengqadhanya. Bagi kamu yang ingin membayar fidyah dengan uang, penting untuk memahami aturan dan cara menghitungnya. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
