ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, perpindahan alamat KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Diperlukan Kartu Keluarga saja tanpa Surat Keterangan Pindah untuk perpindahan alamat yang masih dalam satu kabupaten/kota.
Sementara perpindahan alamat antarkabupaten/kota atau provinsi masih memerlukan SKP dari Disdukcapil asal. Untuk itu, masyarakat yang ingin mengganti domisili di KTP masih bisa mendatangi Disdukcapil untuk mengurusnya secara manual.
Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, ada pun prosedur yang berlaku di Jakarta sebagai berikut:
- Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap
- Petugas menerima berkas
- Petugas melakukan verifikasi berkas
- Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon
- Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang
- Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon
- Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil
- Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP
- Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah
Demikianlah cara pindah alamat KTP secara online. Pastikan kamu mencoba versi online terlebih dahulu sebelum pergi ke Disdukcapil, ya!