Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti menjelang Lebaran. Namun, bagaimana dengan guru honorer? Apakah mereka juga berhak menerima THR seperti PNS dan PPPK? Jawabannya ternyata gak sesederhana “ya” atau “tidak”, karena sangat bergantung pada status sekolah serta kebijakan yang berlaku.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut poin-poin penting yang perlu diketahui soal ketentuan THR bagi guru honorer. Yuk, simak sampai habis!
