Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Honorer Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya
ilustrasi guru (unsplash.com/Fajar Herlambang STUDIO)
  • Guru honorer di sekolah negeri umumnya tidak mendapat THR dari pemerintah pusat, kecuali jika ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah melalui dana APBD.
  • Guru honorer di sekolah swasta wajib menerima THR sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran oleh pihak yayasan atau pemberi kerja.
  • Pemerintah menyediakan alternatif seperti insentif dan Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat, sebagai bentuk kompensasi tambahan selain gaji pokok.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti menjelang Lebaran. Namun, bagaimana dengan guru honorer? Apakah mereka juga berhak menerima THR seperti PNS dan PPPK? Jawabannya ternyata gak sesederhana “ya” atau “tidak”, karena sangat bergantung pada status sekolah serta kebijakan yang berlaku.

Dilansir dari beberapa sumber, berikut poin-poin penting yang perlu diketahui soal ketentuan THR bagi guru honorer. Yuk, simak sampai habis!

1. Guru honorer di sekolah Negeri

ilustrasi pelajar (unsplash.com/Husniati Salma)

Untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri (instansi pemerintah), secara umum gak ada kewajiban dari pemerintah pusat untuk memberikan THR. Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, THR hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK. Artinya, guru honorer yang belum berstatus ASN biasanya gak menerima THR dari APBN.

Namun, ada pengecualian. Beberapa pemerintah daerah (Pemprov atau Pemkot) mengambil kebijakan khusus dengan mengalokasikan dana APBD untuk memberikan THR kepada guru honorer di wilayahnya. Besaran nominalnya berbeda-beda, tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kabar baiknya, mulai tahun 2026 terdapat kebijakan terbaru yang memproyeksikan guru PPPK paruh waktu akan menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

2. Guru honorer di sekolah swasta

ilustrasi moderator (pexels.com/ Pavel Danilyuk)

Berbeda dengan sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta justru memiliki kepastian hukum lebih jelas terkait THR. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemberian THR merupakan kewajiban pemberi kerja. Dalam konteks ini, pihak yayasan atau pemilik sekolah swasta wajib memberikan THR kepada guru, termasuk yang berstatus honorer.

Adapun ketentuannya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran). Besarannya umumnya disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan pengupahan yang berlaku. Jadi, bagi guru honorer swasta, hak atas THR bersifat wajib dan dilindungi regulasi ketenagakerjaan.

3. Alternatif pengganti THR

ilustrasi siswa SD (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Meski gak selalu menerima THR dalam bentuk gaji ke-13 seperti ASN, pemerintah tetap menyediakan sejumlah kompensasi bagi guru honorer. Salah satunya adalah bantuan insentif bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat.

Selain itu, guru honorer yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik tetap berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai aturan yang berlaku. Tunjangan ini tentu sangat membantu dalam menambah penghasilan di luar gaji pokok.

Kesimpulannya, THR guru honorer sangat bergantung pada status kepegawaian dan kebijakan daerah atau yayasan. Karena itu, penting bagi guru untuk memahami posisi dan regulasi yang menaungi mereka agar tidak salah informasi menjelang Lebaran.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team