ilustrasi anak-anak (unsplash.com/Carlos Magno)
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan mendorong kepedulian semua kalangan atau pihak. Hal ini dilatarbelakangi oleh disahkannya UU Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Melalui UU tersebut, anak berhak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara rohani, jasmani, dan sosial. Sejalan pula dengan UUD 1945 pasal 28b ayat 2 yang menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Maka dari itu, Hari Anak Nasional resmi disahkan dan jatuh pada 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Momentum ini menjadi perhatian penting untuk seluruh kalangan masyarakat agar terus mengkampanyekan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Demikian informasi singkat seputar peringatan Hari Anak Nasional ke-40 tahun 2024 yang jatuh pada 23 Juli. Semoga anak-anak Indonesia bisa menjadi generasi penerus yang cerdas, ya!