Tren foto memakai mukena jadi salah satu yang cukup banyak dilakukan oleh perempuan muslim saat ini, terlebih di bulan Ramadan. Biasanya, banyak perempuan yang melakukan selfie atau foto bersama teman ketika hendak melaksanakan salat tarawih di masjid atau ketika salat Idul Fitri. Setelah itu, foto tersebut diunggah di laman media sosial.
Fenomena tersebut juga turut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan para muslim terkait apa hukum perempuan foto menggunakan mukena, kemudian mengunggahnya di media sosial yang secara gak langsung menjadi konsumsi publik. Apakah hal tersebut diperbolehkan atau sebaliknya? Berikut penjelasannya!
