Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Memakai Eyelash dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

ilustrasi perempuan melakukan eyelash extension (unspash.com/Bermix Studio)

Memiliki bulu mata yang panjang, lentik, dan tebal menjadi impian banyak orang, khususnya perempuan. Karena gak semua orang punya bulu mata yang seperti itu, biasanya perempuan akan mengakalinya dengan menggunakan maskara untuk mendapat tampilan bulu mata sesuai harapan.

Namun, bagi beberapa orang cara itu cukup merepotkan dan memakan waktu sehingga mereka lebih memilih untuk melakukan eyelash extension. Lantas, apa itu eyelash extension dan bagaimana hukumnya dalam Islam? Yuk, simak penjelasannya di bawah!

1. Apa itu eyelash extension?

ilustrasi melakukan eyelash extension (unsplash.com/Hayley Kim Studios)

Eyelash extension atau bulu mata ekstensi merupakan proses penyambungan bulu mata buatan dengan bulu mata asli untuk memberikan tampilan yang lebih tebal, panjang, dan lentik. Biasanya, proses ini akan dilakukan di salon kecantikan atau klinik khusus.

Berbeda dengan penggunaan bulu mata palsu yang hanya bisa bertahan beberapa jam, eyelash extension cenderung lebih lama kurang lebih sekitar 3 bulan. Sehingga, pemakiannya dinilai lebih praktis karena gak perlu menggunakan maskara atau bulu mata palsu untuk mendapatkan tampilan bulu mata yang lebih indah.

2. Eyelash extension dalam Islam

ilustrasi memasangkan eyelash extension (unsplash.com/ Bermix Studio)

Meskipun terlihat cukup menggiurkan, lantas bagaimana pandangan Islam mengenai eyelash extension? Terlebih, mengingat dalam prosesnya melibatkan bulu mata buatan yang disambung dengan bulu mata asli. 

Sama halnya dengan hukum menyambung rambut palsu, dalam Islam penyambungan bulu mata dengan proses extension juga tidak diperbolehkan. Hal tersebut dijelaskan juga dalam hadis riwayat Al-Bukhari:

“Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya.” (HR Al-Bukhari).

Dikutip NU Online, Al-Munawi menjelaskan hadis di atas dari sisi kebahasaan, bahwa al-Washilah ialah orang yang berupaya menyambung rambut dengan tangannya sendiri, sedang al-Mustawshilah adalah orang yang memintanya. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, al-Maktabah al-Tijariyah al-Kubra: 1356], jilid V, halaman 273)

3. Alasan yang membuat eyelash extension tidak diperbolehkan

ilustrasi bulu mata panjang dan tebal (unsplash.com/Milky Way Lashes)

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kenapa eyelash extension haram dalam Islam. Dikutip Imam Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, berikut faktor-faktor yang menjadikannya haram.

"Alasan diharamkannya praktik menyambung adalah karena bulu yang dipakai boleh jadi bulu yang najis, atau bulu dari orang asing yang tidak boleh dilihat, meskipun pendapat ini berdasarkan salah satu dari dua pendapat. Kemudian, andai ia berasal dari bulu hewan, sedang si pemakainya adalah perempuan yang belum bersuami, maka boleh jadi mengundang tuduhan tidak baik." (Ar-Rafi’i dalam Fathul ‘Aziz bi Syarh al-Wajiz, jilid IV, halaman 30).

Sehingga, dari penjelasan-penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa eyelash extension dalam Islam diharamkan. Semoga bisa bermanfaat dan memberi wawasan baru, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Delvia Y Oktaviani
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us