Bagaimana Hukum Menafkahi Mertua Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Belum lama ini, ramai di media sosial X perihal memberikan nafkah pada mertua. Bahasan itu masih diperbincangkan hingga sekarang dan menuai pro-kontra. Ada pendapat yang sepakat, tapi ada juga pendapat yang menolak konsep tersebut.
Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hukum menafkahi mertua bisa wajib atau tidak tergantung kesepakatan dan kebutuhan. Lantas, sebenarnya bagaimana hukum menafkahi mertua dalam Islam? Berikut penjelasannya!
1. Bagaimana hukum menafkahi mertua menurut Islam?

Apakah wajib menafkahi mertua?
Pertanyaan itu sering kali memicu perdebatan panjang. Pasalnya, hukum menafkahi mertua tidak bisa dipandang sederhana karena kondisi tiap keluarga berbeda-beda. Sehingga, penerapan hukumnya pun tidak bisa mengabaikan realita yang ada.
Melansir MUI Jember, hukum menafkahi mertua adalah tidak wajib bagi menantu laki-laki ataupun perempuan. Sementara itu, menantu laki-laki punya kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya.
Meski tidak wajib, tapi menafkahi mertua bukan hal yang dilarang daam Islam. Akan tetapi, nafkah tersebut tidak bisa dikategorikan nafkah wajib. Nafkah itu menjadi sedekah.
2. Siapa yang wajib menafkahi mertua?

Berdasarkan hukum menafkahi mertua, maka terjawab bahwa hal itu bukan kewajiban. Lalu, siapa yang wajib memberikan nafkah pada mertua? Kewajiban menafkahi tersebut ada pada anaknya sendiri.
Menafkahi orang tua bersifat wajib apabila:
- Anak berkecukupan dan memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah
- Orang tua dalam kondisi layak untuk diberi nafkah, misalnya orang tua fakir atau miskin.
Untuk anak perempuan yang sudah menjadi istri dan ingin memberikan nafkah pada orang tua dari harta suami, maka ia perlu mendiskusikannya dulu. Supaya, pemberian nafkah tersebut dilakukan dengan rida dan ikhlas.
Itulah hukum menafkahi mertua menurut Islam yang harus diketahui. Walaupun tidak wajib, tapi tindakan tersebut tidak dilarang, ya. Apalagi, jika kondisi mertua ataupun orang tua sedang membutuhkan.