Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hukum Sholat Tarawih Sendiri Bagi Perempuan, Ketahui!

ilustrasi perempuan sholat (pexels.com/ilabappa)
Intinya sih...
  • Shalat tarawih adalah ibadah sunah yang dianjurkan selama Ramadan, bisa dilakukan sendiri di rumah.
  • Perempuan diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih sendirian, tetapi lebih utama jika dilakukan secara berjemaah.
  • Bagi perempuan, shalat di rumah lebih dianjurkan untuk menjaga privasi dan terhindar dari fitnah.

Shalat tarawih merupakan ibadah sunah yang dianjurkan selama bulan Ramadan. Meskipun umumnya dilakukan secara berjemaah di masjid, ada kalanya seseorang, terutama perempuan, memiliki alasan tertentu untuk melaksanakannya sendiri di rumah.

Bagi perempuan, pilihan antara shalat tarawih berjemaah atau sendiri sering menjadi pertimbangan, terutama terkait kenyamanan dan keutamaan ibadah. Untuk memperkaya pengetahuan tentang hukum shalat tarawih sendiri bagi perempuan, langsung saja simak penjelasannya melalui artikel berikut ini! 

1. Hukum melaksanakan shalat tarawih sendirian

ilustrasi membaca Al-Qur'an (pexels.com/rdne)

Dikutip NU Online, shalat tarawih merupakan ibadah sunnah muakkad yang dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Beliau menyebutkan, bahwa shalat tarawih disyariatkan karena Nabi Muhammad SAW dan para Khulafaur Rasyidin secara rutin melaksanakannya. 

Mengenai hukum melaksanakan shalat tarawih sendirian, Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga menjelaskan:

“Menurut pendapat Al-Ashah, melaksanakan shalat Tarawih secara berjemaah hukumnya adalah sunah kifayah. Artinya, jika semua jemaah masjid meninggalkan jemaah Tarawih, maka semuanya mendapatkan dosa … Shalat Tarawih juga boleh dilakukan secara sendirian (munfarid), namun meski demikian lebih afdal jika dilakukan secara berjemaah.” (Az-Zuhaili, II/34)

Berdasarkan penjelasan tersebut, shalat tarawih boleh dilakukan sendiri. Namun, lebih dianjurkan untuk melaksanakannya secara berjemaah karena memiliki keutamaan lebih besar.

2. Hukum melaksanakan shalat tarawih sendiri bagi perempuan

ilustrasi salat (pixabay.com/Thirdman)

Shalat tarawih dapat dilakukan berjamaah atau sendiri di rumah. Namun, terdapat ketentuan berbeda antara laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki muslim, shalat di masjid sangat dianjurkan, sedangkan bagi perempuan, shalat di rumah lebih dianjurkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketentuan ini terdapat dalam hadis riwayat Abu Daud no.570, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud, Rasulullah bersabda:

"Shalat seorang perempuan di kamarnya lebih utama daripada di ruang tengah rumahnya, dan shalat di ruangan kecil dalam kamarnya lebih utama daripada di kamarnya."

Terdapat alasan mengapa perempuan dianjurkan untuk shalat di rumah, karena lebih aman dan terhindar dari fitnah. Hal ini berdasarkan kejadian pada zaman Nabi, sebagian perempuan mengenakan pakaian mencolok dan perhiasan berlebihan saat pergi ke masjid. Seperti yang dikatakan Ibunda Aisyah radhiallahu 'anha:

“Andai Rasulullah SAW mengetahui apa yang dilakukan para perempuan saat ini, tentu beliau akan melarang mereka pergi ke masjid, sebagaimana larangan terhadap perempuan Bani Israil dahulu.” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445)

Namun di sisi lain, Islam tidak melarang perempuan untuk pergi ke masjid. Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kalian melarang istri-istri kalian pergi ke masjid jika mereka meminta izin kepada kalian." (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan, bahwa meskipun shalat bagi perempuan lebih utama dilakukan di rumah. Jika ingin shalat di masjid, termasuk shalat tarawih, hal tersebut tetap diperbolehkan selama dibarengi dengan adab dan syarat tertentu.

3. Tata cara melaksanakan shalat tarawih sendiri di rumah

ilustrasi memegang tasbih (pexels.com/rdne)

Secara umum, tata cara shalat tarawih sendirian sama seperti shalat tarawih berjemaah. Shalat tarawih sendiri juga dapat dilakukan 8 rakaat (4 rakaat salam, 4 rakaat salam) atau 20 rakaat (2 rakaat salam, 2 rakaat salam, dan seterusnya) sesuai kemampuan. Perbedaannya hanya ada pada niatnya. Berikut adalah tata cara shalat tarawih sendirian:

1. Membaca niat shalat tarawih

Jika shalat dilakukan dua rakaat salam, bacaan niatnya: Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘ataini mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā. (Aku niat shalat sunah tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah SWT.)

2. Takbiratul ihram

3. Membaca doa iftitah

4. Membaca surah Al-Fatihah

5. Membaca surah pendek dari Al-Qur’an

6. Rukuk dengan tumaninah

7. I'tidal dengan tumaninah

8. Sujud pertama dengan tumaninah

9. Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah

10. Sujud kedua dengan tumaninah

11. Berdiri untuk rakaat berikutnya

12. Tasyahud akhir dan salam
Jika shalat dilakukan dua rakaat salam, maka setelah tasyahud akhir mengucapkan salam. Jika dilakukan empat rakaat salam, tasyahud akhir dilakukan setelah rakaat keempat.

Shalat tarawih sendiri bagi perempuan tetap sah dan bahkan lebih utama di rumah untuk menjaga privasi dan kenyamanan. Namun, jika ingin shalat di masjid tetap diperbolehkan dengan memenuhi adab dan syaratnya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Delvia Y Oktaviani
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us