- Memulai ihram dari Miqat.
- Menginap (mabit) di Muzdalifah: kegiatan ini dilakukan setelah ritual wukuf di Arafah, tepatnya saat terbenam matahari.
- Melempar jumrah: menggunakan tujuh kerikil dan dilakukan sejak tengah malam Idul Adha hingga waktu magrib.
- Menginap di Mina pada dua malam Tasyriq.
- Tawaf wada': dilakukan setelah menunaikan ibadah haji dan hendak keluar dari Makkah.
3 Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji, Sebaiknya Hindari!

- Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang ketika menunaikan ibadah haji karena tidak melakukan "wajib haji".
- Cara membayar dam adalah dengan menyembelih hewan ternak atau berpuasa selama 10 hari jika tidak mampu membeli hewan.
- Penyebab membayar dam termasuk jenis ibadah haji, melewatkan wajib haji, dan melanggar larangan haji.
Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang ketika menunaikan ibadah haji karena beberapa hal. Salah satu penyebabnya adalah jika saat beribadah haji dia tidak melakukan salah satu atau lebih dari "wajib haji".
Menurut Kementerian Agama, ada dua cara untuk membayar dam, yaitu menyembelih hewan ternak (kambing) yang dilakukan saat jemaah masih berada di Tanah Suci atau berpuasa selama 10 hari (3 hari di Arafah dan 7 hari di negaranya) apabila ia tidak mampu membeli atau menyembelih hewan ternak.
Ada beberapa penyebab mengapa seseorang yang tengah menunaikan ibadah haji harus membayar dam. Yuk, simak penjelasannya di bawah!
1. Haji tamattu

Penyebab pertama adalah haji tamattu, yaitu ketika seorang jemaah melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian dia melaksanakan ibadah haji. Praktik ini menjadi salah satu yang sering bahkan sebagian besar orang Indonesia lakukan.
Seorang jemaah yang melaksanakan haji tamattu wajib membayar dam sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Jika dia mampu, maka harus menyembelih hewan ternak dan jika tidak mampu harus menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari.
2. Meninggalkan wajib haji

Penyebab membayar dam saat ibadah haji selanjutnya adalah ketika seorang jemaah melewatkan salah satu atau lebih yang termasuk dalam 'wajib haji'. Berikut adalah daftar wajib haji, dikutip NU Online:
Jika wajib haji tersebut tidak dilakukan oleh jemaah, maka ia akan diwajibkan untuk membayar dam. Berikut dalil dalam kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’, mengenai kriteria dam:
“Dam wajib disebabkan meninggalkan ibadah (dalam hal ini wajib haji) dipilih secara berurutan (sesuai kondisi). Yang pertama, dengan seekor kambing. Jika tidak ada kambing, maka ditunaikan dengan berpuasa sepuluh hari. Tiga hari ketika berada di Makkah dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.”
3. Melanggar larangan haji
Penyebab terakhir adalah melanggar larangan haji. Saat seseorang melakukan larangan ini, maka dia pun akan diharuskan untuk melakukan dam sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas. Berikut adalah larangan-larangan haji:
- Untuk laki-laki: mengenakan pakaian berjahit dan menggunakan penutup kepala
- Untuk perempuan: menutup wajah
- Mencukur rambut atau bulu
- Memotong kuku
- Mengenakan wewangian (parfum)
- Membunuh binatang buruan
- Melangsungkan akad nikah
- Berhubungan badan
- Bermesraan dengan syahwat
Itu dia penyebab membayar dam saat ibadah haji yang perlu diketahui oleh setiap jemaah. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat, ya!
FAQ Seputar Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji
| Apa penyebab paling umum yang membuat mayoritas jemaah Indonesia wajib membayar dam? | Penyebab utama yang paling sering terjadi adalah karena jemaah memilih metode pelaksanaan Haji Tamattu' atau Haji Qiran. Kewajiban ini disebut denda tanda syukur (dam syukran) karena jemaah telah mengambil kemudahan (rukhsah) dari Allah SWT untuk menyelesaikan ibadah umrah dan haji sekaligus dalam satu musim tanpa harus pulang ke tanah air terlebih dahulu. |
| Jenis pelanggaran ihram apa saja yang bisa menyebabkan jemaah dikenakan denda dam? | Jemaah diwajibkan membayar denda (dam fidyah) jika melanggar larangan ihram secara sengaja maupun tidak sengaja setelah berniat, seperti mencukur rambut atau bulu badan, memotong kuku sebelum waktunya, menggunakan wewangian (termasuk sabun berparfum masif), serta jika jemaah pria mengenakan pakaian berjahit atau jemaah wanita menutup wajah dengan cadar. |
| Apakah meninggalkan salah satu wajib haji juga memicu kewajiban membayar dam? | Ya, ibadah haji tetap sah namun jemaah wajib membayar dam Isa'ah (denda kelalaian) apabila mereka melewatkan amalan yang berstatus Wajib Haji (bukan Rukun Haji). Contoh pelanggarannya adalah melewati batas miqat tanpa mengenakan kain ihram, tidak melakukan mabit (bermalam) di Muzdalifah maupun di Mina, serta tidak melaksanakan prosesi melontar jumrah. |
| Apa saja pilihan bentuk pembayaran dam yang sah sesuai syariat Islam? | Pilihan utamanya adalah menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban di Tanah Haram. Jika jemaah tidak memiliki kemampuan finansial, denda tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada 6 orang miskin di Tanah Haram, atau memilih alternatif berpuasa selama 10 hari (3 hari selama berada di Makkah dan 7 hari sisanya setelah tiba di tanah air). |



















