Vasektomi menjadi salah satu metode kontrasepsi yang cukup dikenal, khususnya untuk pria yang ingin membatasi atau menghentikan keturunan. Muncul berbagai pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai status hukumnya: apakah vasektomi diperbolehkan dalam ajaran agama? Bagaimana pandangan ulama dan lembaga resmi keagamaan terhadap prosedur ini?
Untuk menjawab keraguan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vasektomi dalam Islam. Yuk, simak penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini!