Panitia atau petugas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi, termasuk ketentuan berbusana pada saat penugasan. IDN Times akan menjabarkan ketentuan pakaian untuk petugas Pilkada 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227 tahun 2023 dalam artikel ini.
Sebelum memahami ketentuan pakaian seragam, pahami terlebih dahulu istilah atau sebutan masing-masing petugas di tingkat yang berbeda. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan. Sementara PPS merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa.
Berikut adalah aturan pakaian PPK ataupun PPS. Perhatikan baik-baik, ya!