- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama
- Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan
Malam Natal 2025 Apakah Libur? Cek Tanggal Merahnya!

Menjelang akhir Desember, banyak orang mulai bertanya-tanya tentang jadwal libur, termasuk apakah malam Natal termasuk hari libur atau tidak. Pertanyaan ini sering muncul karena malam Natal identik dengan persiapan ibadah, kumpul keluarga, dan berbagai kegiatan keagamaan maupun sosial.
Tidak sedikit orang yang perlu menyesuaikan rencana kerja, perjalanan, atau acara keluarga berdasarkan status hari tersebut. Lalu malam Natal 2025 apakah libur? Simak di bawah ini!
1. Malam Natal 2025 apakah libur?

Saat malam Natal tepatnya tanggal 24 Desember, umat Katolik akan melakukan ibadah misa di gereja untuk menyambut Hari Kelahiran Yesus Kristus. Tentu ini menjadi momen yang istimewa bagi umat karena akan menyambut hari yang penuh dengan sukacita. Lalu malam Natal 2025 apakah libur?
Melihat Keputusan Surat Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menentukan tanggal tertentu sebagai libur nasional dan cuti bersama. Di bulan Desember 2025 terdapat tanggal merah yang memperingati Kelahiran Yesus Kristus atau perayaan Natal. Namun pada malam Natal yakni 24 Desember, bukan termasuk hari libur atau cuti bersama.
2. Jadwal cuti bersama Natal

SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh tiga kementerian. Beberapa di antaranya yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 diatur.
Cuti bersama Desember 2025 diatur dalam Keputusan Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Berikut ini daftar libur dan cuti bersamanya:
3. Daftar libur nasional tahun 2026

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional pada tahun 2026. Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, kalender 2026 memiliki 25 hari tanggal merah resmi yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Berikut di antaranya:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional;
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Pada dasarnya, malam Natal 2025 bukan hari libur nasional, sehingga aktivitas kerja dan sekolah umumnya tetap berjalan seperti biasa. Namun, beberapa kantor, sekolah, atau perusahaan mungkin saja menerapkan kebijakan khusus, seperti pulang lebih awal atau libur setengah hari, sebagai bentuk toleransi dan penyesuaian menjelang perayaan Natal.
















