Kita semua sebagai manusia mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Disabilitas, mereka istimewa dengan segala anugerah yang diterima. Berpijak di tanah air Indonesia, sejatinya kita semua mempunyai hak yang sama tanpa memandang strata.
Lingkungan aman dan nyaman milik seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang mempunyai kondisi istimewa. Undang-Undang (UU) Disabilitas No. 8 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2019 sebagai payung hukum untuk memastikan semua hak disabilitas terpenuhi. Di dalam PP No. 70 Tahun 2019 juga memuat tujuh Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang strategis, salah satunya lingkungan yang ramah disabilitas.
Penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera. Berkarya dan berusaha menjalani hidup dengan tenang. Nah, pembangunan lingkungan yang ramah disabilitas membantu mereka beraktivitas. Langkah konkretnya bisa simak penjelasan di bawah.