Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Minta Bank hingga Leasing Patuhi Kewajiban Ramah Disabilitas

Intinya sih...
  • OJK giatkan literasi keuangan bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam SNLKI 2021-2025
  • OJK mendorong PUJK untuk menyediakan layanan khusus bagi konsumen penyandang disabilitas
  • OJK meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS) untuk meningkatkan inklusi keuangan

Toba, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus menggiatkan literasi keuangan bagi masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.

Kelompok tersebut menjadi salah satu sasaran prioritas dalam program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

Hal itu dilakukan salah satunya melalui sinergi antara OJK dan Pemerintah Kabupaten Toba, yang merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.

“Masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera,” kata dia dalam acara edukasi keuangan di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatra Utara, Jumat (9/8/2024).

1. Bank cs wajib terapkan kebijakan ramah disabilitas

Friderica menegaskan OJK berkomitmen penuh untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan mendukung keberdayaan mereka dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Komitmen tersebut diimplementasikan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya pada Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.

OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus bagi konsumen penyandang disabilitas.

“Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” tuturnya.

2. Akses keuangan disabilitas didorong untuk kesejahteraan

Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Selain fokus pada peningkatan literasi keuangan, OJK juga mendorong inklusi keuangan bagi kelompok disabilitas melalui peluncuran Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS).

Dengan membuka akses keuangan yang lebih luas, OJK berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok disabilitas.

Kegiatan bertema "Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif" ini dilaksanakan secara hybrid, dengan 350 peserta hadir secara tatap muka dan 500 peserta lainnya mengikuti secara online.

Peserta terdiri dari penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan pegawai pemerintah daerah di wilayah Sumatra Utara.

3. Sejumlah aturan OJK mengenai penyandang disabilitas

ilustrasi disabilitas (pexels.com/Ivan Samkov)

OJK melaksanakan kewenangan pengaturan yang memihak kepada penyandang disabilitas. Salaj satunya diatur dalam Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3 POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui aturan tersebut, OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas, serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.

Layanan khusus kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen bagi penyandang disabilitas. Beberapa layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan usia lanjut dalam POJK mewajibkan PUJK untuk:

  • Memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra
  • Menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyediaan jalur landai
  • Antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia
  • Menyediakan ATM ramah difabel
  • Menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas, yang memudahkan penyandang disabilitas untuk memperoleh produk dan/atau layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat dan sedang disusun Rancangan POJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
Dwifantya Aquina
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us