"Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Dan barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasa itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Niat Bayar Fidyah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Artinya

- Fidyah adalah tebusan bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa karena alasan medis atau usia, dengan dasar hukum dari Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184.
- Niat menjadi syarat utama sahnya fidyah agar berbeda dari sedekah biasa, dengan lafaz khusus yang menegaskan tujuan membayar kewajiban puasa karena Allah Ta’ala.
- Tata cara fidyah mencakup menghitung hari puasa yang ditinggalkan dan menyalurkannya dalam bentuk makanan pokok atau uang sesuai ketetapan BAZNAS sekitar Rp60 ribu per hari.
Menjalankan ibadah puasa Ramadan memang menjadi impian setiap Muslim, namun terkadang kondisi fisik yang tidak memungkinkan memaksa seseorang untuk mengambil keringanan dari Allah SWT. Lewat mekanisme fidyah, mereka yang memiliki halangan tetap secara medis maupun usia bisa tetap menunaikan kewajibannya dengan cara berbagi kepada sesama.
Proses membayar "tebusan" puasa ini sebenarnya cukup sederhana, asalkan kita memahami esensi dan tata cara yang benar sesuai syariat. Salah satu kunci utama sah atau tidaknya fidyah tersebut terletak pada niat tulus yang kita ikrarkan saat menyerahkan bantuan kepada yang membutuhkan. Berikut adalah panduan mengenai niat fidyah untuk diri sendiri, lengkap dengan tata cara dan ketentuannya.
1. Apa itu fidyah?

Secara harfiah, fidyah berarti tebusan atau pengganti yang diberikan untuk menggugurkan kewajiban yang terlewat. Dalam dunia jurnalistik Islam, fidyah dikenal sebagai solusi bagi kelompok mustahik yang secara fisik sudah tidak mampu lagi melakukan qadha atau mengganti puasa di hari lain.
Kewajiban ini pun punya dasar hukum yang kuat, yakni Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184. Ayat ini menyatakan bahwa bagi orang-orang yang merasa sangat berat menjalankan puasa, mereka wajib memberi makan orang miskin sebagai gantinya.
2. Bacaan niat fidyah untuk diri sendiri

Niat merupakan pembeda antara ibadah dengan pemberian bantuan sosial biasa. Tanpa niat yang benar, pemberian makanan atau uang kepada fakir miskin hanya akan terhitung sebagai sedekah sunah, bukan pemenuhan kewajiban utang puasa.
Buat kamu yang membayar fidyah karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk puasa secara permanen atau karena usia senja, berikut adalah lafaz niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan, fardhu karena Allah Ta’ala."
3. Tata cara penyaluran fidyah

Untuk memulai proses penyaluran fidyah, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung dengan teliti jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan agar nilai tebusannya akurat. Kamu dapat menentukan bentuk fidyah yang ingin diberikan, apakah berupa bahan pangan pokok seperti beras seberat satu mud atau dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai.
Jika memilih uang, pastikan nominalnya sesuai dengan ketetapan terbaru dari BAZNAS tahun 2026, yaitu sekitar Rp60 ribu per hari yang nantinya bisa langsung diserahkan kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat. Proses ini bisa dilakukan setiap hari saat kamu berhalangan puasa atau dirangkum sekaligus pada akhir bulan Ramadan, asalkan niat tetap diucapkan saat dana atau makanan tersebut berpindah tangan kepada yang berhak menerima.
Membayar fidyah adalah cara indah yang diberikan agama agar tidak ada beban spiritual yang tertinggal bagi mereka yang sedang lemah secara fisik. Dengan niat yang benar dan penyaluran yang tepat, hutang puasa lunas dan hati pun menjadi lebih tenang. Semoga informasi di atas bisa membantumu, ya!