Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab, Bolehkah Digabung?

- Rajab adalah bulan istimewa dalam Islam, menjalankan puasa Senin Kamis di bulan Rajab dapat meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.
- Niat puasa Rajab dan Senin Kamis dalam latin dilansir NU Online, niat penting sebelum menjalankan puasa sunah.
- Menggabungkan niat puasa Senin Kamis dengan puasa sunah Rajab diperbolehkan dalam Islam, tergantung pada niat yang diniatkan.
Dalam Islam, ada empat bulan yang dianggap istimewa, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Sebagai salah satu bulan yang dimuliakan, Rajab jadi momen yang tepat untuk memperbanyak ibadah dan amal kebaikan, termasuk menjalankan puasa sunah.
Puasa Senin Kamis sudah dikenal luas sebagai ibadah sunah dengan banyak manfaat. Biasanya dilakukan setiap minggu, puasa ini menjadi lebih istimewa jika dilaksanakan di bulan Rajab karena bulan ini dipenuhi keberkahan dan rahmat.
Menjalankan puasa Senin Kamis di bulan Rajab bisa jadi langkah awal untuk meningkatkan kualitas ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Berikut niat puasa Senin Kamis di bulan Rajab yang bisa kamu simak!
1. Niat puasa di bulan Rajab dan Senin Kamis

Sebelum menjalankan puasa sunah, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah melafazkan niat. Niat bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk kesadaran dan ketulusan dalam menjalankan ibadah.
Dalam Islam, niat puasa dapat diucapkan secara lisan maupun hanya dalam hati, asalkan sudah ada keinginan kuat untuk menjalankan ibadah tersebut. Berikut niat puasa Rajab dan Senin Kamis dalam latin dilansir NU Online:
Niat Puasa Rajab
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta‘âlâ.”
Niat Puasa Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi taa'ala
Artinya: Saya niat puasa pada hari Senin, sunat karena Allah Ta’aalaa.
Niat Puasa Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa pada hari Kamis, sunat karena Allah Ta’aalaa.
2. Bolehkah menggabungkan puasa Senin Kamis dengan puasa Rajab?

Menurut laman NU Online, menggabungkan niat puasa Senin Kamis dengan puasa sunah Rajab diperbolehkan dalam Islam, asalkan keduanya adalah puasa sunah. Dalam fiqih, konsep ini dikenal sebagai tadakhul (penggabungan niat), yaitu melakukan satu amalan dengan niat untuk beberapa ibadah sekaligus.
Terkait dengan pahala yang didapatkan itu tergantung dari yang diniatkan. Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar selengkapnya:
وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّنْ نَوَى صَوْمَ يَوْمِ عَرَفَة مَعَ فَرْضٍ أَوْ كَانَ نَحْوُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَنَوَى صَوْمَهُ عَنْ عَرَفَة وَكَوْنه يَوْمَ الِاثْنَيْنِ فَهَلْ تَحْصُل لَهُ سُنَّةُ صَوْمِهِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي يَقْتَضِيه كَلَامُهُمْ أَنَّ الْقَصْدَ إشْغَالُ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِصَوْمٍ كَمَا أَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ إشْغَال الْبُقْعَةِ بِصَلَاةٍ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا أَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا سَقَطَ طَلَبُ الْآخَرِ وَلَا يَحْصُلُ ثَوَابُهُ
Artinya, "Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunah tersebut?"
"Maka beliau menjawab: Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, [Mesir, Al-Maktabah Al-Islamiyah: tt], juz II, halaman 85).
Kesimpulan dari pendapat ini adalah bahwa seseorang dapat menggabungkan niat untuk dua jenis puasa sekaligus, seperti puasa Arafah dan puasa Senin, asalkan niatnya untuk mengisi waktu tersebut dengan ibadah puasa. Jika seseorang berniat menjalankan kedua puasa itu sekaligus, maka keduanya dianggap terlaksana dan ia mendapatkan pahala dari kedua ibadah tersebut.
Namun, jika hanya berniat untuk salah satu puasa, maka ibadah tersebut dianggap sah, tetapi ia tidak mendapatkan pahala dari ibadah yang tidak diniatkan. Ini mirip dengan tujuan shalat Tahiyatul Masjid, yaitu untuk mengisi waktu atau tempat dengan ibadah tertentu, sehingga niat memiliki peran penting dalam menentukan ibadah yang dilaksanakan.
3. Bisa juga diqadha untuk membayar puasa di bulan Ramadan

Puasa sunah dapat digabungkan dengan niat membayar qadha puasa Ramadan, menurut pendapat mayoritas ulama. Dalam hal ini, satu puasa dapat mencakup dua niat sekaligus, yakni untuk menunaikan qadha puasa Ramadan dan melaksanakan puasa sunah tertentu, seperti puasa Senin Kamis atau puasa di bulan Rajab.
Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan. Berikut niat puasa qadha Ramadan sekiranya kamu ingn mengqadha puasa Ramadan di bulan Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
4. Panduan berpuasa sunah Senin Kamis di bulan Rajab

Bulan Rajab dikenal sebagai salah satu bulan mulia dalam Islam, sehingga memperbanyak amal ibadah, termasuk puasa sunah, sangat dianjurkan. Dalam Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn (juz 2), disebutkan bahwa puasa di bulan Rajab dapat dilakukan selama tiga hari apa saja sepanjang bulan tersebut. Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan yaitu tidak dianjurkan berpuasa selama satu bulan penuh karena hukumnya makruh.
Sebagai gantinya, puasa sunah di bulan Rajab dapat diatur pada waktu-waktu yang istimewa, seperti:
1. Hari Senin dan Kamis
Puasa suah ini sudah menjadi kebiasaan Nabi Muhammad SAW. Rasulullah bersabda,
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
"Berbagai amalan dihadapkan (kepada Allah) pada Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sementara aku sedang berpuasa." (HR. Tirmidzi)
2. Ayyâmul Bîdh (tanggal 13, 14, dan 15)
Hari-hari ini dikenal sebagai hari putih, saat bulan purnama. Puasa di waktu ini dianjurkan karena memiliki keutamaan khusus dalam menyucikan jiwa dan menambah pahala.
3. Hari Jumat
Berpuasa di hari Jumat boleh dilakukan dengan catatan digabungkan dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau hari setelahnya (Sabtu), agar tidak terkesan mengkhususkan Jumat saja.
4. Puasa Bergantian
Alternatif lainnya adalah mengikuti pola puasa Nabi Daud AS, yaitu selang-seling berpuasa sehari dan berbuka sehari. Pola ini cocok bagi yang ingin menjaga stamina, namun tetap mendapatkan keutamaan berpuasa di bulan Rajab.
Selain memperhatikan waktu puasa, niat menjadi elemen penting yang harus dilakukan sebelum memulai puasa. Di bulan Rajab, kombinasi antara puasa sunah seperti Senin Kamis dengan niat meningkatkan ibadah di bulan mulia ini, akan menambah keberkahan. Jadi, pastikan puasamu dijalankan dengan niat yang ikhlas dan sesuai tuntunan agar manfaatnya dapat dirasakan maksimal.
5. Jadwal puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh di bulan Rajab

Berikut adalah jadwal puasa sunnah Senin Kamis dan Ayyamul Bidh di bulan Rajab 1446 H, yang bertepatan dengan Januari 2025 M:
Puasa Senin Kamis:
- Kamis, 2 Januari 2025 (2 Rajab 1446 H)
- Senin, 6 Januari 2025 (6 Rajab 1446 H)
- Kamis, 9 Januari 2025 (9 Rajab 1446 H)
- Senin, 13 Januari 2025 (13 Rajab 1446 H)
- Kamis, 16 Januari 2025 (16 Rajab 1446 H)
- Senin, 20 Januari 2025 (20 Rajab 1446 H)
- Kamis, 23 Januari 2025 (23 Rajab 1446 H)
- Senin, 27 Januari 2025 (27 Rajab 1446 H)
- Kamis, 30 Januari 2025 (30 Rajab 1446 H)
Puasa Ayyamul Bidh:
- Senin, 13 Januari 2025 (13 Rajab 1446 H)
- Selasa, 14 Januari 2025 (14 Rajab 1446 H)
- Rabu, 15 Januari 2025 (15 Rajab 1446 H)
Perlu diperhatikan bahwa pada Senin, 13 Januari 2025, terdapat kesempatan untuk menggabungkan niat puasa Senin dengan puasa Ayyamul Bidh, karena kedua puasa sunah tersebut bertepatan pada hari yang sama.
Melaksanakan puasa sunnah pada hari-hari tersebut di bulan Rajab, dapat meningkatkan amalan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dari informasi di atas, dapat disimpulkan kalau kamu boleh menggabungkan puasa-puasa sunah bersamaan dengan puasa Rajab. Semoga membantu, ya!