Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadan, Wajib Dicatat

Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadan, Wajib Dicatat
ilustrasi puasa (pexels.com/RDNE Stock project)
Intinya Sih
  • Banyak umat Muslim bertanya tentang hukum menggabungkan niat puasa Syawal dengan qada Ramadan untuk meraih keutamaan keduanya setelah Idul Fitri.
  • Sejumlah ulama seperti Syekh Ali Jumah dan Abu Bakar Syatha membolehkan penggabungan niat, bahkan menyebut pelakunya bisa mendapat dua pahala sekaligus.
  • Ada pula pandangan yang menolak penggabungan karena kedua puasa dianggap ibadah mandiri, sehingga disarankan mengganti qada dengan puasa sunah lain seperti Senin-Kamis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Niat puasa Syawal sekaligus membayar utang puasa Ramadan kerap menjadi pertanyaan bagi banyak umat Muslim. Pasalnya, setelah Idul Fitri, sebagian orang masih memiliki kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan sekaligus ingin meraih keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal.

Dalam praktiknya, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait menggabungkan niat puasa qada dan puasa Syawal. Meski begitu, memahami bacaan niat serta tata caranya tetap penting agar ibadah yang dijalankan sah dan sesuai syariat.

1. Niat puasa Syawal digabung puasa ganti Ramadan

Ilustrasi puasa (pexels.com/ Alena Darmel)
Ilustrasi puasa (pexels.com/ Alena Darmel)

Niat puasa syawal:

Nawaitu shouma ghodin 'an sittatin min syawwaalinn sunnatan lillaahi ta'aalaa.

Niat puasa qada Ramadan:

Nawaitu shouma ghodin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta'aalaa

2. Apakah puasa Syawal boleh digabung dengan puasa utang Ramadan?

ilustrasi puasa (pexels.com/Thirdman)
ilustrasi puasa (pexels.com/Thirdman)

Mengutip laman resmi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Syekh Ali Jumah menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa qada Ramadan dengan puasa Syawal hukumnya diperbolehkan. Dengan menggabungkan keduanya, seseorang tetap berpeluang memperoleh dua pahala sekaligus dari puasa yang dijalankan.

Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan dalam kitab I’anatuth Thalibin karya Abu Bakar Syatha, yang menyebutkan bahwa menggabungkan puasa sunah dan qada diperbolehkan. Pandangan tersebut turut didukung ulama lain seperti Syekh al-Jamal al-Ramli, Syekh al-Kurdi, dan Syekh Khatib al-Sayarbini. Bahkan, menurut Syekh al-Barizi dalam kitab al-I’ab, seseorang yang menjalankan puasa qada bersamaan dengan puasa sunah tetap bisa meraih kedua pahala tersebut, baik dengan satu niat maupun dua niat sekaligus.

3. Pendapat yang berbeda

ilustrasi puasa (pexels.com/Sami Abdullah)
ilustrasi puasa (pexels.com/Sami Abdullah)

Pendapat berbeda disampaikan oleh Muslim.or yang merujuk pada kaidah fikih. Dalam pandangan ini, menggabungkan puasa wada Ramadan dengan puasa Syawal tidak diperbolehkan, karena keduanya termasuk ibadah yang bersifat maqshudah binafsiha, yaitu ibadah yang berdiri sendiri dan memiliki tujuan khusus masing-masing.

Karena itu, niat dari dua ibadah tersebut tidak bisa digabung dalam satu pelaksanaan. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Liqa’ al-Bab Al-Maftuh bahwa ibadah yang bersifat mandiri tidak dapat dilakukan secara tadakhul (digabungkan).

"Apabila ibadah tersebut adalah maqshudah binafsiha atau mutabi’ah (mengiringi) ibadah lainnya, maka tidak mungkin dilakukan tadakhul ibadah," (Liqa’ al-Bab Al-Maftuh, 15: 51).

Jika ingin tetap berpuasa qada sekaligus mendapatkan keutamaan sunah lain, disarankan memilih puasa seperti Senin-Kamis, ayyamul bidh, atau puasa tiga hari setiap bulan.

Demikian penjelasan mengenai puasa Syawal yang digabung dengan puasa ganti Ramadan serta niatnya. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us